Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anggota DPRD DKI Menggadaikan SK, F-PDI P: Jangan Sampai Nunggak

Anggota F-PDIP DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengingatkan anggota DPRD yang gadaikan SK agar tidak menunggak kredit pinjaman.

19 September 2019 | 07.41 WIB

Serah terima jabatan Ketua DPRD DKI periode 2014-2019 Prasetyo Edi Marsudi kepada Ketua Sementara DPRD DKI Pantas Nainggolan saat acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Serah terima jabatan Ketua DPRD DKI periode 2014-2019 Prasetyo Edi Marsudi kepada Ketua Sementara DPRD DKI Pantas Nainggolan saat acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan anggota dewan yang menggadaikan surat ketetapan (SK) ke bank untuk mengajukan pinjaman merupakan hal biasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Namun, anggota F-PDIP itu mengingatkan, anggota dewan agar tidak ada tunggakan kredit pinjaman nantinya. "Hal yang biasa, yang penting jangan sampai nunggak," ujar Pantas saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantas berpesan kepada anggota DPRD yang menjaminkan SK-nya untuk mempertimbangkan kemampuan ekonominya terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman ke bank.

Pantas mengaku tidak mengetahui siapa saja anggota DPRD yang menggadaikan SK tersebut, termasuk anggota dewan dari Fraksi PDI P. "Saya nggak tahu," ujarnya.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, mengatakan sejumlah legislator DKI telah menggadaikan surat keputusan penetapan mereka sebagai legislator ke bank. "Sudah ada yang menggadaikan ke Bank DKI," kata Yuliadi, Rabu, 11 September 2019.

Yuliadi menuturkan, Bank DKI telah menghubunginya bahwa ada beberapa legislator yang mau menggadaikan SK. Ia pun menyerahkan keputusan menerima atau tidak gadai SK itu ke pihak bank. "Bank DKI nanya kalau mereka mau menerima (gadai SK) apakah tidak apa. SK memang bisa diagunkan," kata dia.

Menurut Yuliadi, dewan yang mengagunkan SK mereka ke bank sudah ada sejak lama. Legislator periode sebelumnya pun banyak yang mengagunkan SK mereka untuk meminjam uang ke bank. "Pinjaman untuk berbagai kebutuhan seperti perbaiki rumah, beli mobil hingga ada yang buat syukuran," ujarnya.

Sebelumnya, Bank DKI telah menerima banyak permohonan pinjaman dari anggota DPRD DKI dengan persyaratan SK. "Sudah lebih dari 10 anggota dewan (yang mengajukan pinjaman). Yang lain sedang mengajukan permohonan," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini melalui pesan singkat, Senin, 16 September 2019.

Bank DKI, kata Herry, memang mempunyai fasilitas pinjaman kredit. Fasilitas tersebut merupakan program kredit multiguna bagi kreditur yang gajinya masuk ke Bank DKI.

Bank DKI bisa memberikan pinjaman uang kepada legislator Kebon Sirih yang menggadaikan SK karena gaji mereka dibayar lewat Bank DKI. Selain itu, pemberian kredit multiguma tersebut mencakup asuransinya. "Pinjaman sebagaimana kredit umum yang diberikan kepada nasabah," kata dia.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus