Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, mengatakan penunjukkan Rosario de Marshall atau Hercules dan M Rifky alias Eki Pitung sebagai tenaga ahli PD Pasar Jaya diperbolehkan asal sesuai prosedur dan kebutuhan dari perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sah-sah saja asal sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan. Hercules dan Eki Pitung ini, kan, tokoh masyarakat, coba tanya ke Dirut PD Pasar Jaya atas dasar kebutuhan apa. Kalau keahlian mereka memadai untuk itu, bagi saya sah-sah saja," kata Manuara Siahaan kepada Tempo, 22 Februari 2022.
Menurut anggota Komisi Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta itu, secara formal seseorang dikatakan ahli apabila yang bersangkutan memiliki keterampilan khusus. "Pada umumnya keahlian khusus ini dinyatakan dengan sertifikat kompetensi. Oleh karena itu ada namanya ahli pratama, ahli madya, ahli utama," kata Manuara Siahaan.
Akan tetapi, lanjut Manuara, ada pula keahlian khusus yang belum ada sertifikasinya karena lembaga sertifikasi nasional belum memformulasikan jenis keahlian itu secara formal. "Ada keahlian tertentu yang memang dia ahli, tetapi karena belum ada lembaganya mau bagaimana coba? Sementara user atau lembaga penyewa jasa ada kebutuhan untuk itu," ujarnya.
Ia mengatakan jasa layanan keahlian itu biasanya adalah kontrak kerja dan bukan permanen. "Kalau PD Pasar Jaya melakukannya dalam bentuk kontrak kerja dan mengangkat atas dasar kebutuhan dengan keahlian tertentu saya pikir sah saja," katanya.
"Memang ada orang keahlian tertentu yang tidak memiliki sertifikasi tetapi keahlian itu dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan perusahaan," ucap Manuara menambahkan.
PD Pasar Jaya Sebut Pengangkatan Hercules Sesuai Mekanisme
Manajer Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza, mengatakan pengangkatan tenaga ahli Hercules dan Eki Pitung mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Perusahaan, kata Gatra, membutuhkan tenaga ahli yang memiliki klasifikasi khusus untuk mempercepat program perusahaan. PD Jaya mengatakan Hercules dan Eki Pitung dikontrak selama enam bulan.
"Direksi dalam hal ini memiliki kewenangan dalam merekrut tenaga ahli untuk mendukung kegiatan perusahaan yang juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," kata Gatra, dalam keterangan tertulis, Selasa 22 Februari 2022.
Selanjutnya: Pengangkatan Hercules bukan Kewenangan Anies Baswedan
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengatakan penunjukan Hercules dan Eki Pitung sebagai tenaga ahli PD Pasar Jaya merupakan tanggung jawab direksi dan diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.
"Menunjuk Hercules dan Eki Pitung sebagai tenaga ahli sah-sah saja selama sesuai prosedur dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan,” kata Riyadi.
Wakil Ketua Badan Musyawarah Betawi M Rifky atau dikenal sebagai Eki Pitung mengonfirmasi hal ini pada Senin, 21 Februari 2022.
Eki mengaku diminta bergabung dengan Perumda Pasar Jaya lantaran terdapat kekosongan jabatan di sana.
"Kalau saya sebenarnya sudah dua bulan yang lalu ya, terus terakhir pas menjelang keseriusan gitu di fit and proper test lagi sekali, hanya sifatnya interview kalau sudah duduk bagaimana Pasar Jaya dan seterusnya, apa konsepnya yang begitu-begitu," kata Eki Pitung kepada Antara.
Pada Selasa, 22 Februari 2022, Hercules mengatakan kepada Tempo, pembicaraan soal pengangkatannya sebagai tenaga ahli sudah lama terjadi atau sekitar sembilan bulan lalu.
"Jadi Direktur Utama Pasar Jaya Arief Nasrudin menawarkan saya untuk menjadi staf ahli di perusahaan naungannya. Karena saya dan Dirut berteman baik, ya saya terima tawarannya. Saya anggap itu sebagai penghargaan dan bagi saya itu murni pengabdian," kata Hercules.