Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anggota DPRD Yogya Pukul Polisi Terancam Dipecat

Anggota DPRD Yogyakarta, Deddy Jati Setiawan, mengaku memukul Brigadir Satu Ardy Sean Septiyono.

6 Oktober 2015 | 12.32 WIB

ilustrasi pemukulan. tbo.com
Perbesar
ilustrasi pemukulan. tbo.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Deddy Jati Setiawan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta, mengaku telah memukul Brigadir Satu Ardy Sean Septiyono. Pemukulan terhadap anggota satuan intel kepolisian Kota Yogyakarta itu terjadi pada Senin, 28 Oktober 2015, di tempat hiburan malam.

Badan Kehormatan DPRD Kota Yogyakarta telah memanggil Deddy. Mereka meminta keterangan soal penganiayaan itu. Kepada Badan Kehormatan, Deddy mengakui perbuatannya. Namun ia ngotot kronologinya berbeda dengan yang beredar di media.

Menurut Deddy, aksi pemukulan itu terjadi secara spontan. Ia tak mengetahui bahwa yang dipukul adalah anggota kepolisian karena tak mengenakan seragam. “Dia membantah kalau sudah mencekik dan menendang, katanya tak sampai seperti itu,” ujar Ketua Badan Kehormatan Fauzi Noor Afschoch, Senin, 5 Oktober 2015.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam itu, Deddy mengatakan terpaksa memukul Ardy. “Dia risi karena merasa terus dibuntuti, dan saat ditanyakan yang bersangkutan (anggota kepolisian) tidak mengaku, akhirnya terjadi pemukulan itu,” tutur Fauzi.

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta sebelumnya menyebutkan kasus itu bermula ketika Ardy berpatroli dan melihat keributan di halaman depan tempat hiburan malam di Malioboro. Bermaksud ingin mengecek ke lokasi, tiba-tiba Ardy dipukul oleh seseorang yang belakangan diketahui sebagai anggota Dewan, Deddy Jati.

Badan Kehormatan menyimpulkan ada indikasi Deddy telah melanggar kode etik. “Karena sudah menggunakan kekerasan fisik,” ucap Fauzi. Namun Badan belum memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada Deddy. Pekan ini, Badan akan meminta keterangan dari Ardy sebagai korban pemukulan.

Menurut Fauzi, jika ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, Deddy bisa dikenai sanksi pemecatan. Berdasarkan Tata Tertib DPRD, sanksi pertama pada tingkat internal jika terbukti bersalah adalah teguran lisan dan tertulis. “Meskipun aksi spontan, itu juga membawa nama lembaga DPRD,” ujar Fauzi.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan partainya belum bersikap atas kasus Deddy itu. “Kami masih menunggu perkembangan,” katanya.

PRIBADI WICAKSONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus