Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anies Baswedan Akan Ubah Perda Penanggulangan Covid-19, DPRD: Kami Cek

Anggota DPRD DKI belum mengetahui klausul yang ingin diubah oleh Anies Baswedan dalam Perda Penanggulangan Covid-19.

19 Juli 2021 | 16.02 WIB

Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya saat meninjau pekerja yang datang di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Juli 2021. Dok: Humas Pemprov DKI
Perbesar
Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya saat meninjau pekerja yang datang di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Juli 2021. Dok: Humas Pemprov DKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyatakan, dewan akan menggelar rapat pimpinan membahas usulan tersebut hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami cek apanya yang mau diubah," kata dia saat dihubungi, Senin, 19 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufik berujar anggota DPRD DKI belum mengetahui klausul yang ingin diubah dalam Perda Covid-19.

Adapun rapat pembahasan rencana perubahan Perda Penanggulangan Covid-19 dijadwalkan dihelat hari ini pukul 15.00. Lokasinya di ruang rapat pimpinan dewan Lantai X Gedung Baru DPRD DKI.

Dalam surat itu tertera rapat akan membahas surat Gubernur Nomor 305/-075.61 tertanggal 14 Juli 2021 soal usulan perubahan Perda 2/2020.

Sebelumnya, Perda penanggulangan Covid-19 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 19 Oktober 2021 yang kemudian resmi berlaku 12 November 2021.

Perda memuat 11 bab dan 35 pasal yang mengatur sembilan ruang lingkup. Ruang lingkup tersebut antara lain hak dan kewajiban, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi.

Kemudian kemitraan dan kolaborasi; pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pendanaan; dan ketentuan pidana.

Baca juga: Mulai Senin, Anies Baswedan Cairkan Bansos Tunai Rp 604 Miliar dan Bantuan Beras

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus