Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyatakan, dewan akan menggelar rapat pimpinan membahas usulan tersebut hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami cek apanya yang mau diubah," kata dia saat dihubungi, Senin, 19 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Taufik berujar anggota DPRD DKI belum mengetahui klausul yang ingin diubah dalam Perda Covid-19.
Adapun rapat pembahasan rencana perubahan Perda Penanggulangan Covid-19 dijadwalkan dihelat hari ini pukul 15.00. Lokasinya di ruang rapat pimpinan dewan Lantai X Gedung Baru DPRD DKI.
Dalam surat itu tertera rapat akan membahas surat Gubernur Nomor 305/-075.61 tertanggal 14 Juli 2021 soal usulan perubahan Perda 2/2020.
Sebelumnya, Perda penanggulangan Covid-19 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 19 Oktober 2021 yang kemudian resmi berlaku 12 November 2021.
Perda memuat 11 bab dan 35 pasal yang mengatur sembilan ruang lingkup. Ruang lingkup tersebut antara lain hak dan kewajiban, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi.
Kemudian kemitraan dan kolaborasi; pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pendanaan; dan ketentuan pidana.
Baca juga: Mulai Senin, Anies Baswedan Cairkan Bansos Tunai Rp 604 Miliar dan Bantuan Beras