Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan lokasi Gudang Amunisi di Petukangan, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, sebagai situs cagar budaya.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Gudang Amunisi Petukangan sebagai Situs Cagar Budaya tertanggal 6 Februari 2018.
"Gudang Amunisi Petukangan merupakan bangunan gudang yang dibangun sejak tahun 1947 yang mewakili gaya bangunan pada masa pendudukan Belanda di Indonesia dan sebagai bukti perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan Belanda pada abad 20 di Jakarta," demikian tertulis dalam Kepgub tersebut.
Penetapan itu merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 31 Ayat (5) menyebutkan benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan yang sedang proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.
Penetapan ini pun menjadi kewajiban Pemerintah DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.
Pemerintah DKI Jakarta melalui Tim Ahli Cagar Budaya telah melakukan kajian terhadap Gudang Amunisi Petukangan. Dalam naskah rekomendasi Nomor 019/TACB/Tap/Jaktim/XI/2017, Tim menyatakan lokasi Gudang Amunisi Petukangan seluas 9,8 hektare itu layak ditetapkan sebagai situs cagar budaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs cagar budaya Gudang Amunisi Petukangan harus dilakukan sesuai dengan kaidah pelestarian dan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Kepgub Anies Baswedan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini