Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anies Baswedan: Sanksi Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab Bukan Basa-basi

Menurut Ombudsman, denda yang dijatuhkan Pemerintah DKI Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab, terkesan formalitas, sebab gagal mencegah kerumunan.

16 November 2020 | 17.03 WIB

Jamaah mulai memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020. Massa mulai berdatangan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Jamaah mulai memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020. Massa mulai berdatangan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa denda Rp 50 juta untuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab adalah sesuatu yang serius dan bukan basa-basi dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19. Hukuman itu, kata Anies, Senin, juga akan berdampak pada perbedaan perlakuan dengan para pelanggar yang mendapatkan hukuman administrasi Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Rp 50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50 ribu atau Rp 200 ribu," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Anies Baswedan juga mengatakan sanksi itu bersifat progresif. Jika diulangi, akan dikenai denda berlipat. "Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp 100 juta, berulang lagi menjadi Rp 150 juta."

Dia juga mengatakan bahwa selama ini Pemerintah DKI Jakarta telah menindak siapa saja yang melanggar aturan tanpa pandang bulu dan serius.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah ada aturannya.” Bila tidak berhati-hati, akan ada pendisiplinan, termasuk sanksi.

Ombudsman RI meminta Pemerintah DKI lebih serius dan tegas menjalankan penegakan aturan protokol kesehatan untuk siapapun, agar tidak terkesan  tebang pilih terhadap penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan. Ia menduga protokol kesehatan tidak dijalankan hanya saat penjemputan Rizieq di bandara. “Tapi sepertinya dua hari ini masih ada pertemuan-pertemuan yang juga tidak diikuti 3M," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.

Sebelumnya Rizieq datang, pemerintah DKI menjatuhkan sanksi denda. "Harusnya, aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih," ujar Ninik.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai pemerintah pusat dan daerah gagap mengantisipasi kehadiran pemimpin FPI. Selain tidak terasa adanya upaya pencegahan acara yang dihadiri Rizieq meski kerap kali berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mempertanyakan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang membagikan 20 ribu masker di Petamburan pada Sabtu, 14 november 2020. Selain itu juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir di Tebet, Jakarta Selatan, yang juga dihadiri Rizieq.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga ke rumah Rizieq pada Selasa, 10 November 2020 di tengah kewajiban karantina 14 hari bagi orang yang baru tiba dari luar negeri. "Ini seperti melegitimasi acara yang mengundang keramaian," ujar Teguh.

Menurut dia, denda yang dijatuhkan Pemerintah DKI Rp 50 juta, akhirnya hanya terkesan formalitas, sebab DKI gagal mencegah kerumunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus