Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan Targetkan Swasta Bangun Rusun di Pulau Reklamasi

Anies Baswedan menargetkan pihak swasta membangun rumah susun di Pantai Kita, dulu bernama Pulau C

24 September 2022 | 11.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan pihak swasta membangun rumah susun alias rusun di Pantai Kita, dulu bernama Pulau C. Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI 2023-2026. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah menargetkan penambahan rusunawa sebanyak 7.901 unit di beberapa lokasi, termasuk pembangunan rumah susun di kampung-kampung prioritas dan rumah susun terjangkau di Pantai Kita sebagai kewajiban pihak swasta," demikian bunyi RPD tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantai Kita adalah salah satu pulau reklamasi di utara Jakarta yang izinnya tidak dicabut Anies. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mencabut 13 izin pulau palsu, kecuali Pulau C (Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju), Pulau G (Pantai Bersama), dan Pulau N. Sebab, empat pulau ini sudah terbentuk. 

Soal RPD 2023-2026, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2022. Anies menandatangani Pergub tersebut pada 10 Juni 2022. Aturan ini akan menjadi pedoman bagi kepala daerah Jakarta berikutnya, baik Penjabat (Pj) Gubernur atau Gubernur, yang bertugas hingga 2026. 

RPD yang disusun Anies dan jajarannya mencatat bahwa hanya 40 persen rumah tangga di Ibu Kota memiliki akses hunian layak. Angka ini mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021. 

BPS menetapkan empat kriteria hunian layak, yakni kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 meter persegi per kapita; memiliki akses terhadap air minum layak; memiliki akses terhadap sanitasi layak; dan ketahanan bangunan yang terdiri dari komponen atap, lantai, dan dinding. 

Pemerintah DKI telah melakukan tiga upaya agar merealisasikan pembangunan hunian layak. Pertama, tata kelola rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun milik (rusunami). 

Kedua, menyediakan rumah susun dengan skema DP nol rupiah. Ketiga, meningkatkan kualitas kawasan permukiman pada kawasan kumuh. "Saat ini, tingkat keterhunian unit rumah susun telah mencapai 85,2 persen," tulis Anies Baswedan.

 

 

 

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus