Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anies Baswedan Terbitkan Pergub RDP DKI 2023-2026 untuk Dieksekusi Pj Gubernur

Anies Baswedan mengatakan siapapun kepala daerah Jakarta, baik Pj Gubernur atau Gubernur selanjutnya, perlu mengacu pada RPD tersebut.

9 September 2022 | 13.38 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan saat Peresmian Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Jakarta, Kamis, 8 September 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan rumah DP nol persen tahap kedua yang sudah terbangun sebanyak 1.348 unit di Cilangkap, Jakarta Timur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan saat Peresmian Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Jakarta, Kamis, 8 September 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan rumah DP nol persen tahap kedua yang sudah terbangun sebanyak 1.348 unit di Cilangkap, Jakarta Timur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi soal Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2022 tentang RPD 2023-2026.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Anies menuliskan Pergub ini akan menjadi acuan bagi Penjabat (Pj) Gubernur DKI selama mengisi kekosongan jabatan Gubernur. "Rencana Pembangunan Daerah digunakan oleh Penjabat Gubemur sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1 Pergub itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah DKI akan melaksanakan RDP dengan menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) per tahun. Kemudian setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengeksekusi RDP 2023-2026 melalui penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RSPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). 

Anies meneken Pergub Rencana Pembangunan Daerah 20023-2026 itu pada 10 Juni 2022. Sebelumnya, dia berujar, siapapun kepala daerah Jakarta, baik Pj Gubernur atau Gubernur selanjutnya, perlu mengacu pada RPD tersebut. 

"Rencana Pembangunan Daerah sampai 2026, ini yang harus diikuti oleh siapapun yang nanti menjalankan," kata dia usai acara Jakarta Investment Forum di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2022. 

Dikutip dari situs bappeda.jakarta.go.id, RPD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022 atau 2023. Pembuatan dokumen perencanaan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022. 

Pemerintah DKI telah selesai menyusun RPD 2023-2026. Ada empat isu prioritas, yakni regenerasi kota yang berketahanan dan berkelanjutan; perekonomian inklusif yang berdaya saing, penghidupan layak, dan pemerataan kesejahteraan; pembangunan manusia madani yang berkesetaraan; dan pelayanan masyarakat berkualitas dan manajemen pemerintahan berintegritas. 

RPD 2023-2026 itu diteken Anies Baswedan menjelang masa tugasnya berakhir pada Oktober 2022. Pada saat ini DPRD DKI tengah membahas 3 nama calon Penjabat Gubernur DKI penggantinya.   

Baca juga: Rumah DP Nol Rupiah, Anies Baswedan: Saya Bekerja dengan Institusi Bukan dengan Personality

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus