Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi soal Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2022 tentang RPD 2023-2026.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies menuliskan Pergub ini akan menjadi acuan bagi Penjabat (Pj) Gubernur DKI selama mengisi kekosongan jabatan Gubernur. "Rencana Pembangunan Daerah digunakan oleh Penjabat Gubemur sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1 Pergub itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI akan melaksanakan RDP dengan menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) per tahun. Kemudian setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengeksekusi RDP 2023-2026 melalui penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RSPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Anies meneken Pergub Rencana Pembangunan Daerah 20023-2026 itu pada 10 Juni 2022. Sebelumnya, dia berujar, siapapun kepala daerah Jakarta, baik Pj Gubernur atau Gubernur selanjutnya, perlu mengacu pada RPD tersebut.
"Rencana Pembangunan Daerah sampai 2026, ini yang harus diikuti oleh siapapun yang nanti menjalankan," kata dia usai acara Jakarta Investment Forum di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Dikutip dari situs bappeda.jakarta.go.id, RPD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022 atau 2023. Pembuatan dokumen perencanaan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022.
Pemerintah DKI telah selesai menyusun RPD 2023-2026. Ada empat isu prioritas, yakni regenerasi kota yang berketahanan dan berkelanjutan; perekonomian inklusif yang berdaya saing, penghidupan layak, dan pemerataan kesejahteraan; pembangunan manusia madani yang berkesetaraan; dan pelayanan masyarakat berkualitas dan manajemen pemerintahan berintegritas.
RPD 2023-2026 itu diteken Anies Baswedan menjelang masa tugasnya berakhir pada Oktober 2022. Pada saat ini DPRD DKI tengah membahas 3 nama calon Penjabat Gubernur DKI penggantinya.
Baca juga: Rumah DP Nol Rupiah, Anies Baswedan: Saya Bekerja dengan Institusi Bukan dengan Personality