Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan Tutup Alexis, Pengamat: Pengalihan Ombudsman

Menurut Trubus Rahadiansyah penutupan Alexis oleh Anies Baswedan sebagai pengalihan isu Tanah Abang yang dipermasalahan Ombudsman dan menyindir Ahok.

28 Maret 2018 | 06.30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penutupan grup perusahaan yang membawahi Alexis, PT Grand Ancol Hotel, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018. Foto: Istimewa
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penutupan grup perusahaan yang membawahi Alexis, PT Grand Ancol Hotel, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa sore, 27 Maret 2018. Anies Baswedan mengumumkan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) perusahaan yang membawahi grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel, pada Kamis, 22 Maret 2018, kemudian mengirimkan surat kepada manajemen Alexis pada 23 Maret. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah beranggapan penutupan Alexis oleh Anies Baswedan sebagai bentuk pengalihan isu kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, yang sedang dipermasalaahkan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Indikasi itu terlihat dari tertundanya penutupan Alexis sampai lima hari sejak ditandatangani surat pencabutan TDUP Hotel Alexis. “Untuk menutupi keputusannya, Anies Bsswedan berdalih dan beretorika bila cara penutupan Alexis berbeda dengan cara-cara yang dilakukan sebelumnya yang harus mengerahkan pasukan TNI/Polri layaknya mau perang,” ujar Trubus saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Maret 2018.

Menurut Trubus, pernyataan Anies Baswedan itu sekaligus dimaksudkan untuk menyindir mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menutup prostitusi di Kalijodo. “Pihak Alexis juga tidak beri kesempatan untuk membela diri,” ucap Trubus.

Dosen Universitas Trisakti ini menjelaskan, meski tata cara pemberian sanksi telah diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Kepariwisataan, penutupan bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui proses teguran, namun dalam kasus Alexis hingga saat ini publik belum memperoleh kepastian dugaan adanya praktek prostitusi dan perdagangan orang sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak Pemerintah DKI. 

“Kecuali sekedar laporan media massa yang masih diragukan akurasinya. Untuk itu penutupan itu tentu kurang bijak,” kata Trubus. Dampak dari penutupan ini tentu efek dominonya sangat luas, kata Trubus, akan banyak pengusaha hiburan malam akan hengkang dari Jakarta.

 “Publik masih ingat pernyataan Wakil Gubernur Sandiaga, bila Pemprov tak ingin dibenturkan dengan pengusaha Alexis, menjadi petunjuk bila di suatu saat tempat itu akan dibuka kembali dengan nama yang berbeda” paparnya.

Anies Baswedan memberikan waktu kepada PT Grand Ancol Hotel hingga Rabu, 28 Maret 2018, untuk melakukan penutupan terhadap Alexis. Jika tidak, Anies Baswedaan mengatakan pemerintah DKI akan melakukan penindakan terhadap Alexis. Namun, Anies tak merinci tindakan apa yang akan diambil.

 

 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus