Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Ombudsman mengusulkan perpanjangan transisi aturan JHT.
Perpanjangan transisi menguntungkan pekerja yang terkena PHK di masa pandemi.
DJSN menuntut pencairan dana JKP tidak diskriminatif.
JAKARTA – Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk mengubah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, yang menetapkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun. Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa transisi beleid tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo