Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bakamla Kecewa Kapal Hai Fa Dilepas

Menurut Bakamla, dilepasnya Hai Fa--kapal penampung ikan ilegal terbesar--menunjukkan sistem penegakan hukum yang sebenarnya di Indonesia.

7 Juni 2015 | 08.40 WIB

Grafis "Menteri Susi Vs Kapal HAI FA"
Perbesar
Grafis "Menteri Susi Vs Kapal HAI FA"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Desy Albert Mamahit mengaku kecewa karena kapal penampung ikan ilegal terbesar yang pernah ditangkap di Indonesia, MV Hai Fa, dilepas oleh aparat penegak hukum. Kapal berbobot 4.306 gros ton tersebut dilepas dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut Ambon sejak Senin, 1 Juni 2015.

"Kasus tersebut secara jelas menunjukkan kondisi sistem penegakan hukum yang sebenarnya terjadi di Indonesia," kata Mamahit kepada Tempo, Sabtu, 6 Juni 2015.

Alhasil, sudah saatnya pemerintah membuat terobosan tentang penyempurnaan sistem penegakan hukum di laut Indonesia. Tujuannya agar kapal yang telah melakukan tindakan ilegal di Indonesia, seperti Hai Fa, dapat dijerat dengan hukum.

Mamahit yakin Bakamla mampu memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum di laut Indonesia. Salah satunya, Bakamla akan membentuk unit penindakan hukum yang berfungsi mengawal proses hukum kapal-kapal pelaku kejahatan laut, seperti pencuri ikan.

"Unit tersebut akan memantau dari proses penangkapan di laut sampai pengadilan di darat secara tegas dan adil," ujar Mamahit.

Kapal Hai Fa sebelumnya hanya didenda Rp 200 juta karena kedapatan membawa hiu martil. Putusan tersebut dinilai Susi terlalu ringan sehingga pihaknya melakukan banding.

INDRA WIJAYA


 


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Istiqomatul Hayati

Istiqomatul Hayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus