Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hingga kini Bareskrim Polri baru menetapkan lima orang tersangka. “Kami lihat nanti, ya, hasil penyidikan,” kata Djuhan di Bareskrim Polri pada Rabu malam, 3 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Terpisah, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Enggar Pareanom menjelaskan pihaknya akan memanggil beberapa saksi perihal kasus ferienjob. Namun, detail siapa saja saksi yang nantinya akan diperiksa oleh tim penyidik, Enggar irit bicara.
“Pengembangan penyidikan, nanti bisa kabur saksinya. Masih dalam proses penyidikan,” kata Enggar saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 7 Maret 2024.
Dalam kasus ini, 1.047 mahasiswa dari 33 Universitas diduga menjadi korban perdagangan orang. Mereka berangkat ke Jerman karena dijanjikan mengikuti magang yang sesuai dengan program MBKM Kementerian Pendidikan dan bisa dikonversikan ke dalam 21 SKS.
Polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Enik Rutita atau Enik Waldkonig, pemilik PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB) dan Amsulistiani Ensch, pemilik PT CVGEN.
Sementara dari kalangan akademisi, baru ada tiga orang dari dua universitas yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sihol Situngkir, guru besar Universitas Jambi; dan MZ serta AJ, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Enik dan Amsulistiani merupakan dua WNI yang saat ini tinggal di Jerman. Bareskrim memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah menerbitkan DPO-nya sekitar seminggu lalu dan sudah berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk lebih lanjut,” kata Djuhan saat memberi keterangan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam, 3 April 2024.
Sementara itu, Bareskrim telah memeriksa tiga tersangka lainnya. “Sudah kami periksa semua yang di Indonesia semua tersangka sudah kami periksa,” tuturnya.
Penjelasan Dua Tersangka WNI di Jerman Usai Mendapat Status DPO
Kuasa hukum Enik Waldkonig, Zaky Malik, belum mengetahui jika kliennya masuk dalam DPO. “Sejauh ini belum,” kata dia saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Jumat, 5 April 2024.
Sedangkan Enik hanya menjawab singkat soal status DPO- nya. “Saya masih repot,” kata Enik melalui pesan singkat, Jumat.
Senada dengan Zaky, kuasa hukum Amsulistiani Ensch, Agus Amri, juga belum mengetahui status kliennya yang terbaru. Namun, ia mengklaim kliennya intens berkomunikasi dengan penyidik.
“Bahkan Bu Ami rajin ketemuan sama Atase Kepolisian di Berlin,” kata Agus saat kepada Tempo melalui pesan singkat, jumat.
Perihal dua surat pemanggilan yang dilayangkan untuk Amsulistiani, Agus sudah mengirimkan surat penolakan pemanggilan karena Ami mempunyai bayi.
Ami, saat dikonfirmasi Tempo ihwal statusnya yang menjadi DPO, hanya mengirimkan emoticon mohon dan tidak memberi respons lebih.