Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Baru Bebas Bersyarat, John Kei Diduga Kembali Beraksi

Polisi menangkap sejumlah orang dalam kasus penganiayaan di dua lokasi berbeda. Diduga melibatkan John Kei.

22 Juni 2020 | 08.05 WIB

John Refra alias John Kei. ANTARA/Andi
Perbesar
John Refra alias John Kei. ANTARA/Andi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - John Kei naik ke permukaan lagi. Tidak butuh waktu lama bagi pria bernama John Refra Kei itu mencuri perhatian polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Peristiwa bermula pada Ahad siang, 21 Juni 2020 di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang. Keributan terjadi di lokasi itu yang melibatkan petugas keamanan dengan sejumlah orang yang memaksa masuk ke area perumahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di dalam Cluster Australia, sekelompok orang langsung melakukan perusakan ke sebuah rumah nomor 52 yang belakangan diketahui milik Nuskey. Keributan di rumah itu berujung kaca depan rumah pecah. Belum puas, para pelaku merusak mobil Mazda putih dan Toyota Yaris milik Nuskey. Kerusakan kendaraan juga dialami tetangga Nuskey, yakni milik Tomi Sugiarto warga Cluster Australia Boulevard, jenis Pajero Sport warna putih.

Usai melakukan keributan para pelaku keluar dengan cara menabrak gerbang yang sudah ditutup petugas. Salah satu anggota Satpam bernama Aji Nugroho tertabrak serta ada beberapa pengemudi ojek online yang menjadi sasaran penembakan. Salah satunya adalah Andreas yang menderita luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Aksi kekerasan rupanya terus berlanjut. Kali ini mengambil lokasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang yang diketahui bernama Yustus Corwing Key (46 tahun) tewas usai dikeroyok sekelompok orang.

Kapolsek Cengkareng Komisaris Khoiri mengatakan sedikitnya lima orang menghadang dan menganiaya Yustus menggunakan senjata tajam parang. Menurut dia, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Puri Kembangan namun tidak tertolong.

Yustus sempat melarikan diri saat dihadang lima pemuda tersebut. Namun tak dapat menghindar sehingga penganiayaan dengan senjata tajam tak dapat dielakkan.

Menurut Kepala Unit Kriminal Umum Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Inspektur Satu Dimitri Mahendra, kronologis di Cengkareng terkait dengan penyerangan dan perusakan yang ditujukan ke sebuah rumah di kompleks perumahan mewah, di Cipondoh, Kota Tangerang, pada waktu yang hampir bersamaan. “TKP (tempat kejadian perkara) ada dua, tapi kami lidik yang Cengkareng,” ujar Dimitri.

Kedua peristiwa diduga ada kaitannya dengan John Kei, terpidana kasus pembunuhan berencana yang baru saja bebas bersyarat Desember 2019 dari vonis penjara 16 tahun. Berdasarkan siaran televisi swasta pada Senin dinihari ini, John Kei dan 24 orang lainnya ditangkap di Bekasi lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.

Pada periode 2012, John Kei menjadi perhatian publik. Ia dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Desember 2012. John Kei terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia sempat mengajukan banding. Namun Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

AYU CIPTA | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus