Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bima - Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Ajun Komisaris Besar M Eka Fathurrahman, mengatakan telah menangkap dan menahan puluhan warga Desa Laju karena membawa senjata. Tiga diantaranya kedapatan membawa senjata api rakitan, empat membawa senjata tajam dan bom ikan. Serta empat orang diduga sebagai provokator.
“Untuk sementara sebelas orang masih diamankan untuk diproses,” ujar Eka, Rabu 10 Mei 2017. Penangkapan tersebut buntut dari bentrok antarwarga awal pekan ini.
Baca: Bentrok Susulan Antarwarga di Bima, Satu Tewas
Tiga yang membawa senjata api rakitan itu adalah Mus, Bus dan Dir. “Kami langsung tangkap warga yang membawa senjata api rakitan dan berhasil mengamankan dua pistol dan satu unit laras panjang,” terangnya.
Empat warga yang membawa senjata tajam, adalah Wah, Ash, Edi, dan Yud. Lima perempuan yang diduga provokator adalah Tit, Jum, Sit, Rau, dan Asn. Satu orang masih diburu.
“Beberapa kali, kami melakukan negosiasi, namun tidak pernah didengar, justru mereka memaksa, sehingga terpaksa kami bubarkan,” jelasnya.
Eka membantah kalau Nofardiansah, Warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu, meninggal akibat terkena tembakan aparat saat pembubaran pada Selasa 9 Mei 2017.
Simak juga : Bentrok Warga di Ambon Pecah, Satu Orang Tewas Tertembak
Saat itu, Eka hanya memerintahkan untuk menembakkan peluru hampa, karena ratusan warga Laju memaksa menerobos barisan polisi untuk menyerang Desa Tolouwi Kecamatan Monta.
Saat itu, kata Eka, sekitar 200 warga Laju hendak menyerang Desa Tolouwi. Bahkan sepanjang jalan mereka memblokade jalan sebanyak enam titik, dengan alasan mencari pelaku pembakar motor dan pembacokan. “Terpaksa kami pukul mundur dengan mengeluarkan tembakan peringatan, karena warga paksa terobos barisan polisi,” jelasnya.
AKHYAR M NUR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini