Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Begini Buku Ahok Disusun Bertahap dari Tulisan Tangan di Penjara

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meluncurkan buku dengan Judul Kebijakan Ahok di Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 16 Agu

17 Agustus 2018 | 06.06 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti
Perbesar
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama meluncurkan buku dengan judul Kebijakan Ahok di Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis siang, 16 Agustus 2018.

Peluncuran buku secara sederhana dihadiri beberapa tokoh, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang pernah menjadi wakil Ahok.
Baca : Hari Ini Ahok Luncurkan Buku di Gedung Filateli, Isinya Apa Saja?

Staf Ahok, Sakti Budiono mengatakan buku ini merupakan karya yang dibuatnya untuk persiapan orang yang mau masuk ke lembaga legislatif maupun eksekutif.

Buku setebal 331 halaman ini merupakan pemikiran Ahok yang dituangkannya dalam tulisan tangan selama di penjara. Isi buku ini merupakan kebijakan yang pernah dilakukannya selama mengabdi di lembaga legislatif maupun eksekutif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sakti mengatakan selama di penjara Ahok hampir setiap hari menulis. Nah, dirinya bersama staf Ahok lainnya saban pekan selalu datang untuk mengambil tulisan tangan tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menunjukan buku karya Basuki Tjahaja Putnama berjudul Kebijakan Ahok di Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 16 Agustus 2018. TEMPO/Imam Hamdi

"Buku itu kami susun berdasarkan dari tulisan tangan yang diserahkan Pak Ahok sendiri," tutur Sakti tentang buku yang bersampul foto lanskap udara Lapangan Banteng, Jakarta Pusat yang sudah direvitalisasi tersebut.

Ahok divonis bersalah atas dakwaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ahok didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Simak pula :
Pergub Kenaikan Tarif Rusunawa Dicabut, Ini Arahan Anies Baswedan

Atas tindakannya, Ahok didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Namun jaksa menilai Ahok terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni menghina golongan tertentu.

Ahok diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Jaksa menuntut Ahok dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus