Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Belum sampai setahun sejak disahkan pada Februari lalu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah diusulkan untuk diubah oleh pemerintah. Usulan revisi UU IKN itu, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin, disetujui untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo