Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berapa Daya Tampung Sekolah di PPDB Jakarta?

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menuturkan daya tampung sekolah negeri di Ibu Kota terbatas sehingga harus menyeleksi via PPDB.

25 Juni 2020 | 00.35 WIB

Wali murid bersama calon siswa melaporkan diri saat pengurusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 60 Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Wali murid bersama calon siswa melaporkan diri saat pengurusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 60 Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menuturkan daya tampung sekolah negeri di Ibu Kota terbatas untuk menerima peserta didik atau siswa baru. Karena itu, Dinas Pendidikan harus menyeleksi calon murid melalui sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Kami ingin semuanya bisa diterima tapi karena kemampuan sekolah negeri yang ada," kata dia saat rapat dengan Komisi E DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020.

Nahdiana merinci kapasitas tampung murid baru di seluruh sekolah negeri. Untuk jenjang sekolah dasar (SD) negeri tersedia 106.432 kursi dan 54.176 kursi di SD swasta. Dia memastikan sekitar 1.400 SD negeri cukup menampung anak Jakarta.

Selanjutnya, tersedia 70.702 kursi di sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan 65.196 kursi di SMP swasta. Dia menyebut kemampuan daya tampung murid baru di 291 SMP negeri saat ini hanya 46,21 persen. "Sehingga di sini aja sudah terjadi seleksi," ujar dia.

Jenjang berikutnya adalah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Data Dinas Pendidikan menunjukkan, SMA negeri hanya mampu menerima 28.428 orang dan swasta 35.244 orang.

Kemudian SMK negeri 19.182 orang dan swasta 71.388 orang. Maka dari itu, daya tampung untuk SMA dan SMK sebesar 32,93 persen atau lebih kecil dari jenjang SD dan SMP.

"Semakin kecil lagi di mana jumlah SMK negeri kami 73 dan SMA negeri 117," katanya.

Komisi E menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan DKI membahas soal polemik PPDB 2020 pada 24 Juni. Dalam rapat hadir beberapa orang tua murid. Orang tua murid memprotes seleksi berdasarkan usia dalam PPDB 2020 jalur zonasi yang dirasa tidak adil. Nahdiana memastikan tidak akan mengubah sistem PPDB 2020.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus