Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) khusus khusus disabilitas yakni SIM D atau SIM disabilitas.
Untuk bisa memiliki SIM D ini, difabel perlu menjalani proses pembuatan dengan sejumlah persyaratan dan tahapan.
Penggunaan SIM D ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 242.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Pembuatan SIM D atau SIM disabilitas harus memenuhi beberapa persyaratan seperti, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, dan memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.
Kemudian untuk batas usia pembuat SIM D minimal 17 tahun. Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktik.
Dikutip dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa biaya pembuatan baru SIM D atau SIM disabilitas sebesar Rp 50 ribu dan biaya perpanjangannya Rp 30 ribu.
Baca: Begini Proses Penyandang Disabilitas Mendapatkan SIM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini