Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melegalkan pencairan dana tunai bagi peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus yang terbit pada awal Juni lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo