Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor – Pengoperasian truk tambang di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menuju Kabupaten Tangerang kembali mengalami perubahan. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, jam operasional truk tambang yang melintasi Kabupatwn Bogor dan Kabupaten Tangerang kembali direvisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Jalan Tambang Tak Dibangun, Warga Bogor Geruduk Kantor Bupati
Menurut Ade, revisi tersebut diputuskan dalam rapat bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Ketua Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono. "Jadi ada ide-ide kami yang diterima oleh BPTJ dan Bupati Tangerang bahwa jam operasional truk tambang kembali direvisi dan sekarang masih tahap uji coba,” ucapnya di Bogor pada Kamis, 16 Mei 2019.
Ade menerangkan bahwa jam operasional trukk tambang yang baru mulai diujicoba pada Kamis, 16 Mei 2019, selama dua minggu. Jam operasional yang baru yakni pukul 05.00-09.00 WIB truk dilarang melintas. Jalan kembali dibuka pukul 09.00-16.00.
“Dari pukul 16.00 hingga 22.00 jalan kembali ditutup,” kata Ade.
Jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang terus mengalami perubahan. Melalui peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018, pemerintah setempat membatasi truk golongan III-V khusus pengangkut tanah, pasir, dan batu hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00–05.00.
Aturan tersebut memicu polemik di Kabupaten Bogor sebab Bupati Bogor kala itu, Nurhayanti, belum menerbitkan peraturan jam operasional truk tambang. sopir-spopir truk protes sebab truk karena tidak dapat melintas ke Kabupaten Tangerang pada siang hari. BPTJ pun turun tangan namun hingga kini jam operasional truk tambang masih terus diujicoba.
Baca juga: Kabupaten Bogor dan BPTJ Bahas Jalur Tambang untuk Truk Besar
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, dalam penyelesaian persoalan opetasional truk tambang ini akan dipertimbangkan lima aspek, yakni aspek pemilik industri atau pengusaha tambang; penyedia transporter; pekerja, baik supir, kenek maupun pekerja lain; daerah yang membutuhkan tambang, dan terakhir dampak terhadap masyarakat. Selain itu, dia melanjutkan, ada dua kepala daerah yang harus dilibatkan yaitu Bupati Bogor dan Bupati Tangerang. "Pengambilan keputusan harus hati-hati dan sepihak agar tidak ada yang dirugikan,” kata Bambang di Bogor pada Kamis, 17 Januari 2019.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini