Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bupati Bolmong Jadi Tersangka Perusakan, Begini Kasusnya

Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional itu dituduh melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 52, 55 dan 56 KUHP.

26 Juli 2017 | 23.00 WIB

Wakil Ketua DPR Pramono Anung (tengah) menyaksikan serah terima jabatan Ketua Komisi V DPR dari Yasti Soepredjo Mokoagow (kanan) kepada Laurens Bahang Dama (kiri) di ruang rapat Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2). ANTARA/Wido
Perbesar
Wakil Ketua DPR Pramono Anung (tengah) menyaksikan serah terima jabatan Ketua Komisi V DPR dari Yasti Soepredjo Mokoagow (kanan) kepada Laurens Bahang Dama (kiri) di ruang rapat Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2). ANTARA/Wido

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Manado-Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement, perusahaan semen yang ada di daerah tersebut. Penetapan dilakukan setelah Polda Sulawesi Utara melakukan gelar perkara pada Selasa 25 Juli 2017.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Ibrahim Tompo, dalam gelar perkara itu penyidik mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan Yasti sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas pabrik semen.

Baca: Rombongan Bupati Bolaang Mongondow Timur Diserang Warga
 
Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional itu dituduh telah melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 52, 55 dan 56 KUHP. Sebab, berdasarkan keterangan dari para tersangka lain yakni para anggota Satpol PP, perusakan itu dilakukan atas perintah Bupati Yasti. "Ibu Yasti menyuruh, memfasilitasi untuk melakukan perusakan. Juga menyalahgunakan wewenang," tutur Tompo.
 
Perusakan di lingkungan pabrik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) di Jalan trans Sulawesi, Lolak, dilakukan beberapa oknum aparat Satpol PP Bolaang Mongondow pada Juni 2017 bersamaan dengan Bupati Yasti melakukan inspeksi terkait dengan izin-izin perusahaan tersebut.

Simak: Polisi Razia Senjata di Bolaang Mongondow

Dalam laporannya  PT Conch menyatakan mengalami kerugian materil yaitu kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu rusak. 

Polda Sulawesi Utara telah lebih dulu menetapkan 27 anggota Satpol PP Bolaang Mongondow sebagai tersangka sebelum kemudian menetapkan Bupati Yasti juga sebagai tersangka.
 
ISA ANSHAR JUSUF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus