Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak pemerintah dan pengusaha PT Mandom untuk bertanggung jawab atas insiden kebakaran yang menewaskan 27 pekerja dan 30 korban luka pada 10 Juli lalu. "Kami sudah melayangkan somasi pada 11 Agustus,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers, Selasa 18 Agustus 2015.
Rencananya, kata Iqbal, akan ada somasi kedua yang dikirim segera. Jika tidak ada itikad baik dari PT Mandom, kata Said, KSPI akan menuntut Mabes Polri mengenakan pasal pembunuhan. "Kami sudah tunjuk pengacara. Ada kuasa dari anggota keluarga korban dan kami dari KSPI juga memiliki fungsi melindungi dan membela anggota," kata Said.
Pabrik PT Mandom yang berlokasi di Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terbakar pada 10 Juli lalu. Korban rata-rata mengalami luka bakar yang mengakibatkan meninggal dan luka-luka. Said mengatakan, kompensasi sebesar Rp 200-250 juta yang diberikan kepada keluarga korban juga dinilai tidak layak. “Itu pun sebagian dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebesar 3,9 miliar.“
Said mengatakan seharusnya seluruh korban mendapat kompensasi sebesar Rp 2 miliar per orang. Menurutnya, ganti rugi sebesar Rp 2 miliar adalah angka yang layak. "Ini kan ada yang meninggal. Ganti rugi seharusnya materiil dan imateriil," kata Said.
Selain kompensasi, KSPI juga mendesak pemerintah untuk menangkap dan memenjarakan pengusaha PT Mandom. PT Mandom dituding sebagai penyebab insiden karena kelalaian Standar Prosedur Kerja (SOP) dan Kesehatan, Keselamatan, dan Keaman Kerja (K3). “Ini tragedi kemanusiaan.”
Menanggapi hal ini, Direktur HRD PT Mandom, Sanyata Adi Saputra, mengatakan perusahaannya pasrah. "Ya itu kan konsekuensinya. Mau bagaimana lagi. Ditunggu saja panggilannya," kata dia, saat dihubungi kemarin.
Namun, Sanyata mempertanyakan porsi kelayakan kompensasi yang dimaksud. Alasannya, dari pihak keluarga sudah puas dan sudah ikhlas dengan ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan. Jadi, dia tak paham dengan besaran nilai yang dibicarakan oleh KSPI. "Mau ganti rugi Rp 2 miliar itu hitungannya dari mana?" kata dia.
Dia juga menegaskan perusahaanya masih menunggu hasil penyelidikan dari polisi. Karena itu, perusahaannya tak dapat menjatuhkan sanksi kepada siapapun sebelum polisi menarik kesimpulan soal kasus ini.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini