Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan telah mencabut izin reklamasi 13 pulau. Hanya empat izin yang dipertahankan yakni C,D, G dan N. Empat pulau itu disebut akan dikaji lagi dan nasibnya akan ditentukan dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Baca:
Izin Reklamasi Dicabut Anies Baswedan: Jakpro Patuh, Ancol?
Rencana menguruk (reklamasi) pesisir utara Jakarta sebenarnya telah ditetapkan lewat keputusan presiden yang diteken Soeharto pada 1995. Pada 2012, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengubah desain reklamasi dari memperluas daratan Jakarta menjadi pembentukan 17 pulau baru.
Peneliti Ingatkan Bahaya Reklamasi
Pulau-pulau itu sejatinya menjadi bagian dari strategi pembangunan tanggul raksasa menghadapi banjir besar karena muka air laut yang terus naik. Selain juga penyediaan sumber air baku untuk warga Jakarta.
Diawali dengan tahap pembangunan tanggul di sepanjang bibir pantai Jakarta, ke-17 pulau di Teluk Jakarta rencananya bakal menjadi pusat industri, perdagangan, permukiman, dan pengolahan limbah. Luas totalnya 5.100 hektare atau setara dengan luas Jakarta Pusat.
Berikut data luas pulau, taksiran daya tampung penduduk yang bisa menempati dan pengembangnya sebelum keputusan Anies Baswedan yang diumumkan Selasa 26 September 2018 lalu.
1. Pulau A luas 79 hektare, mampu menampung 10.500 jiwa (PT Kapuk Naga
Indah)
2. Pulau B luas 380 hektare, mampu menampung 57.000 jiwa (PT Kapuk
Naga Indah)
3. Pulau C luas 276 hektare, mampu menampung 37.000 jiwa (PT Kapuk
Naga Indah)
Baca:
Cabut Izin Reklamasi, Anies Baswedan Tak Gentar Digugat PengembangPulau Reklamasi, Pulau Kontroversi
4. Pulau D luas 312 hektare, mampu menampung 47.000 jiwa (PT Kapuk
Naga Indah)
5. Pulau E luas 284 hektare, mampu menampung 43.000 jiwa (PT Kapuk
Naga Indah
6. Pulau F luas 190 hektare, mampu menampung 25.500 jiwa (PT Jakarta
Propertindo)
7. Pulau G luas 161 hektare, mampu menampung 21.500 jiwa ( PT Muara
Wisesa Samudra)
8. Pulau H luas 63 hektare, mampu menampung 8.500 jiwa (PT Taman
Harapan Indah)
9. Pulau I luas 405 hektare, mampu menampung 95.500 jiwa (PT
Pembangunan Jaya Ancol)
10. Pulau J luas 316 hektare, mampu menampung 74.500 jiwa (PT
Pembangunan Jaya Ancol)
11. Pulau K luas 32 hektare, mampu menampung 7.500 jiwa (PT
Pembangunan Jaya Ancol)Menteri Lingkungan Segera Umumkan Izin Pengembang Reklamasi
12. Pulau L luas 481 hektare, mampu menampung 113.500 jiwa (PT Jaladri
Kartika Paksi)
13. Pulau M luas 587 hektare, mampu menampung 109.000 jiwa (PT
Manggala Krida Yudha)
14. Pulau N luas 411 hektare, mampu menampung 24.000 jiwa (PT Pelindo II)
Baca:
Izin Reklamasi Dicabut Anies Baswedan, Pengembang Ini Patuh
15. Pulau O luas 380 hektare, mampu menampung 22.000 jiwa (PT Jakarta
Propertindo atau Jakpro)
16. Pulau P luas 463 hektare, mampu menampung 30.000 jiwa (PT KEK
Marunda Jakarta)
17. Pulau Q luas 369 hektare, mampu menampung 24.000 jiwa (PT KEK
Marunda Jakarta)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini