Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Depok Belum Izinkan Bus AKAP dan AKDP Beroperasi Selama PSBB

Pemerintah Kota Depok hingga saat ini belum mengizinkan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dari luar Jabodetabek masuk Terminal Jatijajar.

15 Juni 2020 | 09.04 WIB

Terminal Jatijajar Depok. TEMPO/Ilham Tirta
Perbesar
Terminal Jatijajar Depok. TEMPO/Ilham Tirta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok hingga saat ini belum mengizinkan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dari luar Jabodetabek masuk Terminal Jatijajar. Larangan juga berlaku untuk bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) karena masih masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Jawa Barat Dadang Wihana menjelaskan Terminal Jatijajar di Jalan Raya Bogor baru akan dibuka kembali setelah PSBB Depok berakhir.

"Sesuai hasil video conference BPTJ, Kemenhub dan para kadishub. Untuk Terminal Jatijajar dibuka kembali setelah PSBB proporsional berakhir," katanya di Depok, Senin 15 Juni 2020.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 Tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek), pembatasan dimulai pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Pemerintah Kota Depok secara resmi menghentikan sementara operasional Terminal Jatijajar yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos, guna menekan penyebaran COVID-19.

Terminal yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) ini, biasanya melayani operasional bus AKAP dan AKDP ke berbagai daerah tujuan luar kota.

Kepala Badan Penyelenggara Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulisnya menyebutkan dari sembilan terminal yang melayani bus AKAP terdapat dua terminal bus yang tetap belum melayani bus AKAP hingga saat ini yaitu Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang.

Tujuh terminal yang sudah kembali melayani bus AKAP adalah Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan serta Terminal Bekasi.

"BPTJ memutuskan untuk masih menunda pelayanan Bus AKAP di kedua terminal tersebut berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah/gugus tugas di masing-masing wilayah terminal berada yaitu Kota Depok dan Kota Tangerang," ujarnya.

Kedua wilayah tersebut, lanjut Polana, saat ini statusnya masih terus berjuang mengurangi tingkat penyebaran Corona Virus Disease-2019 (covid-19) menuju kondisi yang lebih baik.

Polana menyampaikan bahwa pembukaan kembali layanan operasional Bus AKAP pada Terminal Jatijajar Depok dan Poris Plawad Tangerang akan dilakukan jika sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah atau gugus tugas. "Kami akan senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah / gugus tugas di masing-masing wilayah, namun yang jelas kita semua memiliki semangat yang sama yakni memutus mata rantai penyebaran covid-19," katanya.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus