Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Dinas Perhubungan Kota Depok menunda aturan yang mengharuskan pemilik angkutan kota (angkot) berbadan hukum hingga Mei 2017. Padahal seharusnya aturan ini diterapkan mulai 1 Januari 2017.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Taufani mengatakan masih banyak pemilik angkot yang belum membentuk badan hukum. Dari 2.884 angkot di Depok, baru 781 yang berbadan hukum. "Banyak yang beralasan, angkot mereka masih kredit dan BPKB masih di leasing," ucap Anton, Ahad, 29 Januari 2017.
Menurut Anton, aturan angkot yang wajib berbadan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pemilik angkot merasa berat mengeluarkan duit untuk balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) agar bisa berbadan hukum, apalagi bagi mereka yang BPKB-nya masih di tangan leasing.
Aturan tentang angkot harus berbadan hukum juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Adapun badan hukum yang bisa menaunginya adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, PT, atau koperasi. "Badan hukum lain, seperti CV atau firma, tidak bisa. Tapi, kalau di Depok, baru koperasi dan PT yang menaungi badan hukum untuk angkot," ujar Anton.
Selain itu, aturan tersebut telah diturunkan ke dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Izin Trayek.
Bahkan, dalam evaluasi triwulan keempat pada Oktober 2016, jumlah angkot yang telah berbadan hukum baru 20 persen dari total angkot yang ada di Depok. "Bagi angkot yang tidak membentuk badan hukum, izin trayeknya tidak bisa diperpanjang. Kartu pengawasannya juga tidak akan bisa diperpanjang," tutur Anton.
Namun pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemilik angkot yang belum berbadan hukum untuk segera mendaftarkan diri sampai Juni 2017. Soalnya, pemerintah akan mencabut izin angkot tersebut jika tidak mendaftarkan diri. "Diperpanjang sampai enam bulan ke depan. Kalau tidak juga mendaftar, baru dicabut," kata Anton.
Sejauh ini, ucap dia, sudah ada 20 koperasi dan tiga PT sebagai badan hukum angkot yang ada di Depok. Pemerintah telah memberikan insentif kepada pemilik angkot yang akan mengurus izin badan hukum di Dinas Perhubungan. "Yang membentuk badan hukum kami gratiskan retribusi trayek dan pengujian kir."
Ketua Organisasi Angkatan Darat Kota Depok Ajazih Aziz mengaku sulit mengajak pemilik angkot mengurus badan hukum. Soalnya, keberadaan angkot semakin tersisih dan kurang diminati. "Mereka malas membentuk badan hukum. Tapi kami terus melakukan sosialisasi," ujarnya.
Para pemilik angkot, tutur dia, mengaku pendapatannya semakin berkurang karena makin banyaknya ojek online di Depok, sehingga mereka malas mengurus izin untuk membentuk badan hukum. "Apalagi sebagian angkot di Depok keadaannya sudah tidak layak jalan."
IMAM HAMDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini