Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Deretan Fakta Pemeriksaan Roy Suryo, Tiga Saksi dan Disebut Seperti Sinetron

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada Rabu, 2 Juni 2021.

3 Juni 2021 | 04.00 WIB

Roy Suryo meninggalkan gedung Direskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Roy Suryo meninggalkan gedung Direskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada Rabu, 2 Juni 2021. Roy diperiksa terkait laporannya terhadap pesinetron Lucky Alamsyah terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal saat Lucky Alamsyah mengunggah foto dan caption di Instastory pribadinya tentang seorang mantan menteri berinisial RS yang kabur setelah menabrak mobil. Mantan pejabat tinggi itu disebut justru tidak minta maaf saat dikejar di tempat parkir TV One.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam instastory di akun Instagram pribadinya, @luckyalamsyah_official, dia juga mengunggah foto bagian belakang mobil eks menteri RS. Foto dan keterangannya diunggah Lucky pada Sabtu petang, 22 Mei 2021.

Pemain peran dalam sinetron 'Pengantin Dini' itu lantas mengungkapkan kekecewaannya terhadap RS, yang ternyata adalah Roy Suryo. "Sebagai mantan pejabat publik, memalukan, kelakuan yang sangat memalukan," kata dia. 

Tak terima dengan hal tersebut, Roy melaporkan Lucky ke polisi. Mantan menteri di era presiden SBY itu mengatakan Lucky telah melakukan pemutarbalikan fakta dalam kasus serempetan mobil di jalan. Ia mengatakan Lucky adalah pelaku dalam kasus tabrak lari ini.

Berikut adalah sederet fakta pemeriksaan Roy Suryo:

 

  1. Roy Suryo bawa tiga saksi dan rekaman video

Mantan Menpora Roy Suryo penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah. Dalam pemeriksaan pada pukul 10.00, Roy ditemani oleh pengacaranya dan beberapa saksi.

Roy juga membawa sejumlah barang bukti seperti rekaman video dan tangkapan layar status Instagram Lucky Alamsyah. Roy mengatakan rekaman dan tangkapan layar tersebut memuat fitnah yang dibuat oleh Lucky.

 

  1. Sebut kasusnya seperti sinetron

Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 kemarin. Roy Suryo sebelumnya diperiksa sejak pukul 10.00 bersama dengan tiga saksi yang dibawanya. 

Usai menjalani pemeriksaan yang berjalan hingga lima jam itu, Roy Suryo mengatakan terlapor dalam kasus ini, Lucky Alamsyah, tengah memutarbalikkan fakta soal korban dan pelakunya. "Apa yang terjadi itu adalah sama sekali ditukar seperti judul sinetron, jadi harusnya saya yang menjadi korban," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021. 

  1. Dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik

Roy mengungkapkan selama diperiksa, penyidik mencecarnya dengan 23 pertanyaan. Materi pertanyaan itu terkait dasar pelaporan hingga detail unggahan Lucky Alamsyah yang dilaporkan oleh Roy.  "Dan ditanyakan juga, apakah saya mengakses sendiri (ke unggahan Lucky Alamsyah) atau saya hanya diposting," ujar Roy. 

Selain dirinya, ada tiga orang saksi yang dihadirkan Roy dalam pemeriksaan itu. Mereka antara lain Pitra Ramdhoni yang juga bertindak sebagai pengacara Roy Suryo, Heru Nugroho, dan Teresia. Roy berharap kasus ini segera naik ke tingkat penyelidikan.

  1. Pertimbangkan tuntut ganti rugi 

Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Pitra Ramdhoni, mengatakan pihaknya berencana menuntut ganti rugi kepada pesinetron Lucky Alamsyah. Hal ini buntut dari dugaan pencemaran nama baik yang Roy alami atas unggahan Lucky di media sosial. 

Pitra menjelaskan, tuntutan perdata itu sampai saat ini masih dibahas bersama Roy Suryo. "Di dalam KUH Perdata telah mengatur tentang ganti kerugian penghinaan. Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun imateril, apalagi beliau (Roy) adalah seorang tokoh publik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021. 

Mengenai besaran uang ganti rugi yang pihaknya akan tuntut, Pitra mengatakan hal itu akan ditentukan oleh Majelis Hakim. Menurutnya, Hakim akan menentukan besaran ganti rugi dengan terlebih dahulu melihat kedudukan, pangkat, dan jabatan Roy Suryo. 

ADAM PRIREZA | M JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus