Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Kuasa hukum PT. Dunkindo Lestari, Nelson Darwis, buka suara soal demonstrasi serikat pekerja Dunkin Donuts Bogor karena tidak digaji dua tahun. Menurut Nelson, kliennya tidak ingkar dari putusan Perselisihan Hubungan Industrialisasi atau PHI Pengadilan Negeri Bandung yang telah inkracht.
"Pada prinsipnya kita akan membayar hak para karyawan, sebagaimana putusan PHI yang sudah inkracht," kata Nelson kepada Tempo di Bogor, Jumat 29 Oktober 2021.
Namun, kata Nelson, kondisi keuangan perusahaan sedang mengalami penurunan karena dampak pandemi Covid-19, sehingga teknis pembayaran itu belum ketemu.
Nelson mengatakan perusahaan dan karyawan toko donat itu sudah berkomunikasi untuk mencari win win solution pemecahan masalah pembayaran gaji dan pesangon. Menurut Nelson, perusahaan sempat mengajukan pembayaran dengan cara dicicil selama enam kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nah pihak karyawan tidak menghendaki pembayaran dicicil enam kali itu, mereka tetap ingin sekaligus. Padahal semua tahu, kondisi keuangan perusahaan lagi turun. Terus kami coba turun ke empat kali pembayaran, mereka tetap tidak mau dan ingin dibayar tiga kali cicil mulai bulan ini," ucap Nelson.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nelson menyebut pihak perusahaan juga meminta agar karyawan bersabar dan menahan diri untuk tidak melakukan demonstrasi yang dapat mempengaruhi proses mediasi. Sebab, menurut Nelson, upaya pembayaran itu tengah berproses.
"Nah hari Senin kemarin, sebelum demo kita minta untuk tidak dilakukan karena sedang proses mediasi. Tapi, saat ini karena sudah berdemo dan itu mengganggu mediasi, makanya kita kembalikan lagi pelaksanaan inkracht PHI itu ke hukumnya. Kita jalankan aanmaning, nanti putusannya seperti apa, itu yang kita sepakati dan kita jalankan," kata Nelson.
Sebelumnya, belasan karyawan PT. Dunkindo Lestari yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja buruh Dunkin Donuts menggelar demonstrasi di depan outlet donat itu di Jalan Jenderal Sudirman, Bogor, Rabu 27 Oktober 2021. Mereka protes sebab hak-hak karyawan berupa gaji dan tunjangan lainnya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan selama dua tahun dan perusahaan dituding tidak menjalankan putusan PHI PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.
M.A MURTADHO
Baca juga: Gaji Dua Tahun Tidak Dibayar, Karyawan Dunkin Donuts Bogor Demo