Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Manokwari — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Manokwari Papua Barat menangkap bekas Bupati Teluk Wondama Alberth Torey. Bupati dua periode itu dibekuk pada Minggu dinihari, 29 Januari 2017, sekitar pukul 01.00 WIT.
Kapolres Manowkari Ajun Komisaris Besar Christian Rony Putra membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan ditangkap anggota di rumah kediamannya, Jalan Pertanian, Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari,” kata Kapolres melalui telepon selulernya.
Rony berujar Alberth ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,02 gram. “AT (Alberth Torey) sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kita akan gelar perkara bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat,” tutur Rony.
Rony menuturkan kasus tersebut bakal diusut hingga tuntas. Ia mengaku, banyak yang mencoba mengintervensi kasus ini. “Meminta kasus ini agar dapat di-86-kan, jelas saya tidak mau. Biar bagaimanapun, saya tetap proses hukum, karena ini menyangkut prinsip saya,” ujarnya.
Menurut Kapolres, kasus itu masih dalam tahap pengembangan guna mengetahui dari mana asal sabu yang diperoleh Albreth. “Saya mau tegaskan, kasus narkoba tidak bisa diselesaikan secara hukum adat. Tetap harus diproses hukum,” tandasnya.
Meski berstatus sebagai tersangka, saat ini Alberth sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari. “Perawatan ini dilakukan dengan mendapat pengamanan ketat anggota saya,” ucapnya.
Alberth tak hanya kali ini saja terjerat kasus penggunaan narkoba. Pada April 2011, ia terjerat kasus yang sama bersama istri keduanya, Viviani Idriyani.
HANS ARNOLD
Baca juga:
Hollywood Bereaksi terhadap Kebijakan Trump Larang Muslim
Sylviana Akan Diperiksa Bareskrim Soal Dana Masjid Hari Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini