Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Dinas Tenaga Kerja Bentuk Tim Khusus Penyelidik

Tidak sedikit karyawan yang merahasiakan telah terinfeksi virus corona karena takut kehilangan pekerjaan.

4 Agustus 2020 | 00.00 WIB

Petugas melayani pengurusan perizinan usaha dengan menerapkan protokol kesehatan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, 23 Juli 2020. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas melayani pengurusan perizinan usaha dengan menerapkan protokol kesehatan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, 23 Juli 2020. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Berdasarkan data pemerintah DKI Jakarta,  di Ibu Kota terdapat 90 kluster perkantoran dengan total 459 kasus paparan Covid-19.

  • Pemerintah DKI mengancam memberikan denda progresif kepada perusahaan yang secara berulang melanggar aturan protokol kesehatan.

  • Pemerintah berencana menggandeng TNI dan Polri dalam pengawasan, pemeriksaan, serta pendisiplinan protokol kesehatan.

JAKARTA – Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta membentuk tim penyelidik yang secara khusus menelusuri pelanggaran protokol kesehatan di perusahaan-perusahaan. Tim ini dikerahkan apabila ada perusahaan yang diduga menutup-nutupi kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di tempat kerja mereka.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus