Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Berdasarkan data pemerintah DKI Jakarta, Â di Ibu Kota terdapat 90 kluster perkantoran dengan total 459 kasus paparan Covid-19.
Pemerintah DKI mengancam memberikan denda progresif kepada perusahaan yang secara berulang melanggar aturan protokol kesehatan.
Pemerintah berencana menggandeng TNI dan Polri dalam pengawasan, pemeriksaan, serta pendisiplinan protokol kesehatan.
JAKARTA – Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta membentuk tim penyelidik yang secara khusus menelusuri pelanggaran protokol kesehatan di perusahaan-perusahaan. Tim ini dikerahkan apabila ada perusahaan yang diduga menutup-nutupi kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di tempat kerja mereka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo