Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dipecat karena Pandemi Covid-19, Puluhan Pegawai Lion Air Demo

Puluhan pegawai outsourcing maskapai penerbangan Lion Air menggelar demonstrasi karena dipecat sepihak karena alasan pandemi Covid-19.

14 Juli 2020 | 01.29 WIB

Ratusan pekerja alih daya (outsourcing) maskapai penerbangan Lion Air menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Lion Tower, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. Mereka menuntut hak yang belum dibayarkan oleh manajemen perusahaan Lion Air. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Ratusan pekerja alih daya (outsourcing) maskapai penerbangan Lion Air menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Lion Tower, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. Mereka menuntut hak yang belum dibayarkan oleh manajemen perusahaan Lion Air. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan pegawai outsourcing maskapai penerbangan Lion Air menggelar demonstrasi di kantor Lion Air Tower, Petojo Utara, Jakarta Pusat, 13 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Demo ini dihadiri oleh pegawai outsourcing dari anak Perusahaan Lion Air yaitu PT. Angkasa Aviasi Servis (AAS) dan didampingi oleh Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) Edi Lesmana mengatakan mereka berunjuk rasa karena tidak adanya kejelasan dari manajemen Lion Air terkait hak-hak dan nasib para pegawai outsourcing PT. AAS, anak perusahaan Lion Air.

"Mereka dipecat dengan alasan pandemi Covid-19. Perusahaan gak mampu bayar. Tapi kan masa kerja mereka bervariasi, dari 3 tahun sampai 10 tahun," sebut Edi saat ditemui Tempo di lokasi, Senin 13 Juli 2020.

Selain menuntut pemberhentian kerja sepihak dari manajemen Lion Air, pegawai yang terdiri dari divisi porter dan operator lapangan ini juga menuntut hak-hak lain dari manajemen Lion Air.

Edi menyebutkan, hak lain dari pegawai tersebut adalah BPJSTK dan membayar sisa THR.

Ketua Umum FSPBI menambahkan, Lion Air seharusnya melakukan komunikasi kepada pegawai yang dipecat secara sepihak. "BPJSTK nya ditarik, THR mereka gak dibayar. Mereka berangkat lah. Kalaupun perusahaan bilang gak ada uang, perusahaan harus berkomunikasi dengan karyawan, bukannya langsung PHK begitu," ujar Edi.

FAZRINALDO 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus