Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Diperiksa Polisi 4,5 Jam Soal Dugaan Video Porno, Gisel: Masih Saksi, Dong

Gisel selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini sekitar pukul 15.30 WIB.

23 Desember 2020 | 16.50 WIB

Penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) menjawab pertanyaan awak media usai memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. Gisel menjalani pemeriksaan selama 5 jam soal dugaan keterlibatan dalam video porno tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) menjawab pertanyaan awak media usai memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. Gisel menjalani pemeriksaan selama 5 jam soal dugaan keterlibatan dalam video porno tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini sekitar pukul 15.30 WIB. Mantan istri Gading Marten itu sebelumnya diperiksa pukul 10.50 WIB, sehingga total menjalani pemeriksaan di sana sebanyak 4,5 jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Saat keluar, Gisel yang ditemani kuasa hukumnya Sandy Arifin irit bicara kepada wartawan. Ia pun mengatakan bahwa statusnya dalam kasus ini adalah saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tadi BAP tambahan saja. Statusnya masih saksi, dong," ujar Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.

Gisel tak menjelaskan lebih detail materi pertanyaan polisi saat BAP. Ia hanya memastikan pihaknya bisa menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

"Kami hari ini udah ditanya-tanyain, kami jawab sebisa kami seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai, tadi BAP tambahan saja," ujar Gisel.

Pengusutan kasus ini berawal saat seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio melaporkan viralnya video porno mirip Gisel ke polisi pada 7 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.

Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.

"Seluruhnya akun media sosial Twitter," kata Yusri.

Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Beberapa pihak sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi juga sudah menetapkan dua tersangka penyebar video tersebut dan saat ini berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus