Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dirut Jakpro Dicopot, Heru Budi Hartono: Penyegaran Aja

Dirut Jakpro Widi Amanasto dicopot dalam RUPS Sirkuler, dan digantikan oleh Iwan Takwin, yang sebelumnya Direktur Teknik dan Pengembangan Bisnis.

29 November 2022 | 18.13 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro) adalah hal biasa di internal perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Ya, biasa, ini penyegaran aja,” kata Heru Budi Hartono kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga menyebut perombakan pucuk pimpinan Jakpro itu sebagai penyegaran. “Ya itu, apa yang disampaikan Pak Gubenur tadi, penyegaran. Beliau yang lebih tau kinerjanya,” ujar dia.

Sebelumnya, Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto dicopot dalam RUPS Sirkuler atau keputusan para pemegang saham di luar RUPS. Selain Widi, anggota direksi dan komisaris PT Jakpro juga dirombak.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengumumkan perombakan besar di tubuh Jakpro tersebut. “Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” kata Fitria melalui keterangan tertulis, Senin, 28 November 2022.

Pemegang saham, kata dia, dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

“Para Pemegang Saham Perseroan telah setuju dan sepakat mengesahkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS,” ujarnya.

Berikut isi Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS:

a. RUPS menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Direktur Perseroan, dengan ucapan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusinya kepada Perseroan, yaitu :

1.      Direktur Utama Perseroan yang sebelumnya dijabat Widi Amanasto

2.      Direktur Bisnis Perseroan yang sebelumnya dijabat Gunung Kartiko

3.      Direktur Keuangan dan TI yang sebelumnya dijabat Leonardus W. Wasono Mihardjo

4.      Direktur Dukungan Bisnis yang sebelumnya dijabat Muhammad Taufiqurrachman

5.      Direktur Teknik dan Pengembangan Bisnis yang sebelumnya dijabat Iwan Takwin

RUPS menyetujui untuk mengangkat nama-nama sebagai berikut:

1.      Iwan Takwin sebagai Direktur Utama Perseroan 

2.      I Gede Adi Adnyana T. sebagai Direktur Perseroan

3.      Adrian Rusmana sebagai Direktur Perseroan

4.      Solihin sebagai Direktur Perseroan

5.      Adi Santosa sebagai Direktur Perseroan

6.      Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus