Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Buana Permata Hijau (BPH) melalui kuasa hukumnya Damianus Renjaan menyangkal dugaan perusahaan itu ingin menjegal pembangunan stadion BMW di Sunter.
Baca: Kronologi Sengketa Lahan Taman BMW Versi PT Buana
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada pihak yang ingin menjegal pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Taman BMW. Pernyataan itu disampaikan Anies usai Pemprov DKI kalah dalam sidang sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PT BPH tidak pernah menghalangi proses pembangunan stadion BMW dan tidak menjegal proses pembangunan stadion tersebut," ujar Damianus dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat sore, 17 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Damianus, gugatan yang pihaknya ajukan itu sebagai usaha agar Pemprov DKI menghargai kepemilikan PT BPH atas lahan di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Damianus menjelaskan pihaknya tak menolak usaha Anies membangun stadion bertaraf internasional yang akan menjadi kandang Persija Jakarta itu.
"PT BPH hanya meminta agar Pemda DKI dan pihak terkait menghormati hak PT BPH dan mengharapkan agar proses pembebasan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diantaranya harus ada musyawarah atau komunikasi dengan PT BPH," kata Damianus.
Masalah sengketa lahan Taman BMW yang akan menjadi lokasi stadion BMW untuk klub Persija kembali mencuat ketika majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau pada 14 Mei 2019. PT BPH menggugat penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW. Dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi.
"Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat," ucap hakim Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Dalam putusannya, PTUN membatalkan dua SHP yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017. Sertipikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.
Baca: Stadion BMW Terancam Batal, Instagram Anies Kebanjiran Pesan
Atas putusan itu, Anies Baswedan mencurigai ada pihak-pihak yang ingin menjegal pembangunan stadion BMW di Sunter. Namun, ia meminta pendukung klub Persija, Jakmania, tak khawatir dengan masalah ini karena pembangunan akan tetap berlangsung. "Bantu untuk awasi, selalu ada saja pihak yang ingin menjegal. Bantu ini sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya," ujar Anies.