Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dituding Anies Baswedan, Eks Staf Ahok Buka Kartu

Mantan anggota staf Ahok membeberkan detail soal pendanaan sebagai pembanding atas tuduhan Anies Baswedan.

22 November 2017 | 18.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tudingan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedana bahwa tim gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dibiayai swasta memicu tanggapan dari bekas anggota tim Ahok, Nathanael Ompusunggu.

Nathanael Ompusunggu mengatakan, gaji seluruh staf Gubernur Ahok diambil dari Dana Operasional Gubernur yang ditransfer via Bank DKI. Mereka digaji sekitar Rp 20 juta per bulan. "Kami digaji dari anggaran operasional Gubernur yang berjumlah total sekitar Rp 2,2 miliar per bulan," kata Nael, sapaan Nathanael, ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 22 November 2017.

Nael menjelaskan, setiap bulannya Ahok mengeluarkan sekitar Rp 700 juta dari dana operasionalnya untuk menggaji pegawai Balaikota Jakarta, termasuk 15 orang anggota staf Gubernur tersebut. Sisa dana operasional tersebut dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan, seperti kegiatan sosial dan pembangunan atau kebutuhan-kebutuhan mendadak lainnya.

"Selalu habis (dana operasional) itu, didistribusikan semuanya," ucap Nael.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemarin, Anies Baswedan mengatakan bahwa staf Gubernur era Ahok dibiayai pihak swasta bukan dari APBD. Tudingan Anies Baswedan tersebut untuk menjawab pertanyaan wartawan tentang alokasi anggaran penyelenggaraan tugas Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam Rancangan APBD 2018 sebesar Rp 28,5 miliar.

Anggaran TGUPP tersebut meningkat 14 kali lipat dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018 yang diajukan sebelumnya yakni Rp 2,3 milia atau honorarium anggota TGUPP diajukan Rp 1,9 miliar per bulan. Anies Baswedan menuturkan, penganggaran dalam APBD itu untuk memastikan setiap anggota tim yang membantu Gubernur DKI menyusun kebijakan harus dibiayai pemerintah daerah. 

Nael membantah tudingan Anies Baswedan. Dia juga mengungkap informasi bahwa staf gubernur berbeda dengan TGUPP. "Kalau TGUPP berisi Pegawai Negeri Sipil eselon dua," ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus