Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DKI Bakal Tak Ikuti Arahan Luhut Soal WFO 25 Persen, BKD: Maksimal 50 Persen

Terkait arahan Menko Luhut Binsar Panjaitan, BKD DKI masih memproses surat Sekretaris Daerah soal pembatasan kapasitas pegawai menjelang libur panjang

17 Desember 2020 | 10.54 WIB

Melansir situs KPK pada Rabu 22 Juli 2020, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 1 Mei 2020. Dilihat dari data LHKPN, Luhut memiliki harta kekayaaan mencapai Rp 677.4 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Melansir situs KPK pada Rabu 22 Juli 2020, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 1 Mei 2020. Dilihat dari data LHKPN, Luhut memiliki harta kekayaaan mencapai Rp 677.4 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Terkait arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyatakan masih memproses surat edaran Sekretaris Daerah soal pembatasan kapasitas pegawai.

Surat edaran itu untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat libur panjang Natal dan Tahun baru 2021.

"Surat edaran masih berproses," kata Chaidir melalui pesan singkat, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Chaidir menuturkan pembuatan surat edaran bakal mengacu Instruksi Gubernur DKI nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan penularan Covid-19 di masa libur natal dan tahun baru 2021. "Mungkin nanti sore SE-nya sudah diterbitkan," ujarnya.

Baca juga : Soal Instruksi Luhut, Wagub DKI: Kami Sedang Melakukan Kajian PSBB Ketat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat edaran yang akan diterbitkan tersebut, Pemerintah DKI tidak mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat bersama Senin kemarin terkait pembatasan kapasitas pegawai hingga 25 persen yang masuk kerja ke kantor atau work from office.

Dalam instruksi gubernur nomor 64 itu, Kepala BKD diminta menyiapkan ketentuan mengenai sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah DKI dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 202.

Selain itu, BKD juga diinstruksikan untuk memastikan pegawai negeri sipil dan kontrak untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan Ingub tersebut. "Nanti kami lakukan pengawasan berlapis agar ASN tidak pulang kampung atau memanfaatkan liburan ke luar kota."

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus