Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sukses dengan penerapan aturan pelat ganjil genap pada mobil, Pemerintah DKI Jakarta akan memperluasnya dengan sasaran sepeda motor. Namun kebijakan ini masih dalam tahap kajian. Hasil evaluasi kebijakan ganjil-genap pada semester pertama 2019 menyebutkan jumlah pengendara bermotor di kawasan ganjil-genap naik menjadi 72,26 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pengguna kendaraan pribadi tidak shifting (berpindah) ke angkutan umum. Mereka justru memilih sepeda motor,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di kantornya, Jumat 2 Agustus 2019 seperti dikutip dari Koran Tempo yang terbit Sabtu 3 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi gubernur tersebut berisi tujuh langkah untuk mempercepat pengendalian kualitas udara di Jakarta. Salah satunya, Kepala Dinas Perhubungan diperintahkan untuk menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur tentang Perluasan Ganjil-Genap. Apalagi indeks kualitas udara di Jakart berada di angka 188 atau kondisi udara tidak sehat.
Usul perluasan kebijakan ganjil-genap sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Badan mengusulkan pada pemerintah DKI agar ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-21.00 pada Senin-Jumat kecuali hari libur.
Syafrin menjelaskan karena masyarakat beralih ke sepeda motor untuk menghindari ganjil-genap, akibatnya lalu lintas tetap padat. “Tingginya volume motor itu menjadi perhatian khusus kami,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperluas kebijakan pelat nomor ganjil-genap. Pemerintah DKI tengah mengkaji ruas jalan mana saja yang akan dikenai kebijakan pembatasan kendaraan bermotor itu. Rencananya, kata Anies, sebelum perluasan ganjil-genap diterapkan, pemerintah DKI akan melakukan sosialisasi dan ujicoba. “Setelah itu fase law enforcement hampir pasti dilaksanakan pada tanggal 1 September,” tuturnya.
Anies belum bisa berkomentar apakah sepeda motor akan terkena kebijakan pelat nomor ganjil-genap. Pemerintah DKI akan mengumumkan kebijakan perluasan ganjil-genap dalam waktu dekat. Namun, nantinya ganjil-genap tidak akan berlaku untuk kendaraan bermotor bertenaga listrik karena kendaraan bertenaga listrik ramah lingkungan dan tidak mencemari udara.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Iskandar Abubakar menilai kebijakan perluasan ganjil genap ini hanya merupakan solusi jangka pendek untuk mengurangi kemacetan di Jakarta dan mengurangi polusi udara. Pemerintah DKI perlu menerapkan kebijakan jangka panjang seperti electronic road pricing (ERP) dan menaikkan tarif parkir.
JULNIS FIRMANSYAH | GANGSAR PARIKESIT