Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur mulai 1 November hingga 5 Desember 2022.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, rekayasa ini imbas dari adanya rencana pekerjaan jalan (hotmix) di Jalan DI Panjaitan sisi barat mulai dari simpang Kalimalang hingga atas underpass Jalan Jend. Basuki Rachmat sepanjang 1,8 kilometer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pekerjaan akan dilakukan selama 36 hari mulai tanggal 1 November-5 Desember 2022," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rekayasa jalan berlangsung pukul 22.00-05.00 yang menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas di Jalan DI Panjaitan.
Syafrin menerangkan PT. Modern Widya Tehnical selaku penanggung jawab proyek perbaikan jalan akan melakukan pengelupasan lapisan permukaan jalan atau scraping lalu dilanjutkan proses pelapisan campuran aspal panas (hotmix).
Selama pengerjaan jalan berlangsung, tutur Syafrin, akan ada rekayasa lalu lintas berupa pengurangan atau penyempitan 1-2 lajur. Dia meminta pengguna jalan dapat mematuhi rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan. "Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan," terang dia.
Baca juga: Tahapan Rekayasa Lalu Lintas Dampak Konstruksi Stasiun Thamrin Mulai Lusa Hingga Januari 2023