Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DKI Hapus Denda Pajak Daerah Hingga 15 Desember 2022

Bapenda DKI memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak dan denda untuk berbagai pajak daerah.

14 September 2022 | 22.31 WIB

im Korsupgah KPK bersama Petugas BPRD DKI memasang stiker bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak di restoran Nama Sushi, di Baywalk Mall, Jakarta Utara, Kamis, 5 Desember 2019. Berdasarkan data, sekitar 2.300 obyek pajak masih menunggak selama 4 tahun ke belakang. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
im Korsupgah KPK bersama Petugas BPRD DKI memasang stiker bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak di restoran Nama Sushi, di Baywalk Mall, Jakarta Utara, Kamis, 5 Desember 2019. Berdasarkan data, sekitar 2.300 obyek pajak masih menunggak selama 4 tahun ke belakang. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah tahun ini mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022.

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini dalam rangka ikut memulihkan perekonomian Jakarta.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19 di DKI. "Serta percepatan target penerimaan dan stimulus kepada wajib pajak," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu, 14 September 2022.

Kebijakan itu diberikan untuk pembayaran pokok pajak periode 15 September hingga 15 Desember 2022.

Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak air tanah.

Selanjutnya, penghapusan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, BPHTB, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan pajak air tanah.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, PKB, BBNKB, pajak reklame dan pajak air tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus