Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DKI Larang Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah Corona

Larangan memotong hewan kurban di zona merah untuk mencegah penularan Corona serta mematuhi penerapan PSBB transisi.

2 Juli 2020 | 20.20 WIB

Petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memeriksa kondisi hewan kurban yang dijual di Indramayu, Jawa Barat, Senin, 5 Agustus 2019. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menjamin kelayakan dan kesehatan medis hewan kurban untuk dikonsumsi serta mengetahui usia hewan yang layak untuk kurban. ANTARA
Perbesar
Petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memeriksa kondisi hewan kurban yang dijual di Indramayu, Jawa Barat, Senin, 5 Agustus 2019. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menjamin kelayakan dan kesehatan medis hewan kurban untuk dikonsumsi serta mengetahui usia hewan yang layak untuk kurban. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) melarang pemotongan hewan kurban saat Idul Adha 2020 di kawasan yang masuk dalam zona merah Corona.

Kepala Dinas KPKP DKI Darjamuni menyatakan untuk wilayah tersebut penyembelihan hewan kurban akan dipindahkan ke rumah potong hewan. "Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan masuk dalam zona merah, pemotongan hewan kurban akan dipindahkan ke rumah potong hewan atau tempat fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 2 Juli 2020.

Darjamuni menyebutkan keputusan tersebut untuk mencegah potensi penularan Corona serta mematuhi penerapan PSBB transisi yang saat ini masih berlaku.

Berdasarkan laman resmi corona.jakarta.go.id per 2 Juli 2020 terdapat 27 RW yang masuk dalam kategori zona rawan penularan Covid-19. Selain itu ada satu kelurahan, yaitu Kelurahan Kenari terpantau memiliki incident rate atau laju penularan Corona yang masih tinggi.

Berikut 27 RW Zona Merah di Jakarta:

-RW 04 Kelurahan Kenari

-RW 04 Kelurahan Senen

-RW 01 Kelurahan Pegangsaan

-RW 08 Kelurahan Kebon Sirih

-RW 07 Kelurahan Tanah Tinggi

-RW 02 Kelurahan Cempaka Putih Timur

-RW 03 Kelurahan Kartini

-RW 05 Kelurahan Jatipulo

-RW 07 Kelurahan Kota Bambu Utara

-RW 05 Kelurahan Kota Bambu Selatan

-RW 01 Kelurahan Jembatan Besi

-RW 06 Kelurahan Krendang

-RW 11 Kelurahan Angke

-RW 07 Kelurahan Petojo Selatan

-RW 15 Kelurahan Menteng Atas

-RW 03 Kelurahan Pasar Manggis

-RW 01,12 Kelurahan Pademangan Timur

-RW 04 Kelurahan Pancoran

-RW 05 Kalibata

-RW 02 Kampung Melayu

-RW 007 Bidara Cina

-RW 01, 02, 03, 05, 09 Kelurahan Sunter Jaya,

Selain itu, Darjamuni mengatakan, untuk pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 2020 hanya boleh didatangi oleh panitia kurban. Selama proses penyembelihan, petugas wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

TAUFIQ SIDDIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus