Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan reklame rokok yang terpampang di toko, minimarket, dan supermarket.
Penertiban iklan rokok dimulai sejak dua pekan lalu di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Penertiban iklan rokok ini diharapkan dapat mencegah remaja ataupun anak menjadi perokok.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan reklame rokok yang terpampang di toko, minimarket, dan supermarket. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menurunkan dan menutup iklan sigaret di tempat-tempat tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo