Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata DKI Jakarta akan memanggil manajemen Karaoke Masterpiece terkait pelanggaran PSBB transisi pada Senin, 10 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami panggil manajemen besok jam 10.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan atas pelanggaran ini," kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang seperti dikutip Antara, Ahad, 9 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karaoke Masterpiece di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat kedapatan melanggar aturan PSBB transisi.
Bambang mengatakan pihaknya memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha milik musikus Ahmad Dhani tersebut pada Jumat, 7 Agustus 2020 malam dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Kami datang Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Bambang.
Pihak manajemen, kata Bambang, mengaku dari dua lantai, mereka hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itu pun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".
"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," ucap Bambang.
Bambang menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020.
Bambang menambahkan pihaknya juga akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece tersebut.
"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," kata Bambang.
Diketahui, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase I ini.
Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang mengamanatkan akan ada denda sebesar Rp25 juta begai perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.