Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta kemarin mengumumkan 16 ruas jalan baru yang akan membatasi kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil-genap. Pemerintah pun menyiapkan tambahan angkutan umum di jalur baru ganjil-genap tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo