Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DKI Tutup 20 Perusahaan yang Tetap Operasi Selama PSBB Jakarta

Pemprov DKI telah melakukan inspeksi di 106 perusahaan yang buka sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

16 April 2020 | 18.22 WIB

Selembaran pemberitahuan pertokoan yang tutup di ITC Roxy Mas, Jakarta, Kamis, 16 April 2020. Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pertokoan di ITC Roxy Mas tutup sementara hingga 23 April 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Selembaran pemberitahuan pertokoan yang tutup di ITC Roxy Mas, Jakarta, Kamis, 16 April 2020. Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pertokoan di ITC Roxy Mas tutup sementara hingga 23 April 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi DKI telah melakukan inspeksi di 106 perusahaan yang buka sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Giat sidak dalam pelaksanaan PSBB, 106 perusahaan dan tempat kerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andri menambahkan sebanyak 85 perusahaan atau tempat kerja diberi peringatan dan 20 perusahaan ditutup sementara karena masih tetap beroperasi saat PSBB. Sidak tersebut dilakukan di lima wilayah DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu.

Andri meminta agar perusahaan yang tidak masuk dalam pengecualian selama PSSB untuk tutup sementara. Dan bagi perusahaan yang dibolehkan beroperasi untuk mengutamakan protokol kesehatan, termasuk perusahaan yang mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.

Andri menyatakan Pemerintah DKI akan tegas mencabut izin usaha jika ada perusahaan tetap buka setelah mendapatkan teguran atau peringatan dari dinas. "Apabila kami temui, kami lakukan teguran, kami perintahkan untuk tutup, tetapi dia tidak melaksanakan itu, kami kasih lagi peringatan, jika tidak melaksanakan itu, baru nanti kami rekomendasikan ditutup," ujar dia.

Andri menyebutkan hingga saat ini belum ada perusahaan yang izin usahanya dicabut. Menurut dia, perusahaan yang mendapatkan teguran langsung melaksanakan untuk tutup selama PSBB. "Dan kami juga belum ada perusahaan yang kami lakukan pencabutan izin," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus