Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

DLH DKI Segel Cerobong Pabrik Peleburan Baja PT Jakarta Central Asia Steel

DLH DKI mengancam akan membekukan dan mencabut izin lingkungan pabrik peleburan baja apabila tidak mengganti sesuai standar.

13 September 2023 | 13.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel Jumat, 8 September 2023 lalu," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim, Rabu, 13 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hugo menyebutkan ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut. "Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ujarnya.

Setelah menerima sanksi, kata Hugo, PT Jakarta Central Asia Steel, diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, pihaknya tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.

“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO,” kata Hugo.

Selama dua pekan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak empat industri nakal yang lalai mengelola lingkungan hidup dan jadi penyebab polusi udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa DLH DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara.

“Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” kata Asep.

Ia pun menargetkan pada 2030 semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.

“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus