Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 yang baru akan dilantik pekan depan akan mendapatkan pin emas. Anggaran pengadaaan pin tersebut telah disepakati dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) untuk APBD-P 2019 pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam laman apbd.jakarta.go.id, anggaran pin emas anggota dewan masuk dalam anggaran Sekretariat DPRD yang masuk ke dalam nomenklatur Pin Emas Anggota DPRD. Nilainya anggarannya mencapai Rp 1,332 miliar.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Yuliadi, Senin membenarkan pengadaan tersebut yang digunakan sebagai tanda pengenal anggota dewan.
"Untuk tanda pengenal sebagai anggota dewan," kata Yuliadi saat dihubungi dari Jakarta.
Ada dua jenis emas yang dianggarkan, yakni emas seberat 5 gram untuk 132 orang dengan anggaran Rp552.703.800. Emas seberat tujuh gram untuk 133 orang total Rp779.647.330. Emas yang dianggarkan ialah dengan jenis 22 karat dan harga per gram sebesar Rp761.300 per gram.
Yuliadi menegaskan penggunaan pin emas DPRD DKI sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan ukurannya juga sudah ditetapkan sesuai aturan. "Kami kasih dua, ada yang kecil dan gede. Yang gede untuk acara resmi dan kecil untuk acara biasa," katanya.
Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024 akan dilantik pada 26 Agustus 2019. Ke-106 anggota tersebut berasal dari 10 partai, yaitu PDI-P, Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Golkar, PSI, PKB, Nasdem dan PPP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini