Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DPRD DKI Ngotot Anggaran Alat Kesehatan Rp 220,8 Miliar Masuk APBD 2023

Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI ngotot anggaran pembelian alat kesehatan masuk dialokasikan dalam APBD DKI 2023.

13 Januari 2023 | 08.17 WIB

Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria memberikan keterangan kepada wartawan setelah menghadiri rapat kerja Komisi E dengan Eksekutif soal  Penjelasan Perkembagan Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria memberikan keterangan kepada wartawan setelah menghadiri rapat kerja Komisi E dengan Eksekutif soal Penjelasan Perkembagan Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta tetap menginginkan anggaran alat kesehatan atau alkes senilai Rp 220,8 miliar dialokasikan dalam APBD DKI 2023. Ketua Komisi E Iman Satria mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI tak berhak membatalkan anggaran tersebut tanpa sepengetahuan legislatif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ini kan permasalahannya yang saya perhatikan, bukan hak daripada TAPD untuk men-take down (anggaran), harusnya kami diinformasikan," kata dia di ruang rapat Komisi E, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinas Kesehatan DKI sebelumnya memasukkan anggaran Rp 220,8 miliar untuk pembelian alkes di 15 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta dalam rapat pembahasan RAPBD DKI 2023. Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI juga telah menyetujui anggaran tersebut. 

Akan tetapi, alokasi anggaran ini dicoret sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD DKI 2023. Alokasi pengadaan alkes tersebut masuk dalam pos anggaran Dinas Kesehatan DKI. 

Dalam rapat kerja kemarin, Iman mempertanyakan apakah Dinas Kesehatan DKI memang membutuhkan alkes baru. Pertanyaan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti. 

"Kalau iya, saya anjurkan ini dimasukkan di (APBD) Perubahan," ujar politikus Partai Gerindra ini. 

Anggota Komisi E Basri Baco pun geram. Politikus Partai Golkar ini menganggap pemangkasan anggaran Dinkes secara sepihak adalah bentuk pelanggaran administrasi.

"Yang tidak ada di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) di-drop sendiri oleh TAPD, ini kami perlu tahu forumnya kapan, di mana, dan siapa saja yang men-drop Rp 220 miliar tersebut," jelas dia. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta menyebut, TAPD harus mengikuti rekomendasi Kemendagri. Kemendagri menetapkan bahwa kegiatan yang tak tercantum dalam RKPD serta Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dicoret dari APBD DKI 2023.

“Kalau itu memang dianggap perlu dan dibutuhkan, masukkan ke rencana kebutuhan barang milik daerah,” kata Michael.

Widyastuti juga menjelaskan bahwa anggaran pembelian alat-alat kesehatan bisa dimasukkan dalam anggaran untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) masing-masing RSUD. Namun, rapat memutuskan anggaran pengadaan alkes Rp 220,8 miliar dialihkan ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT). 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus