Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi E DPRD DKI mempertanyakan dasar hukum prosedur penganggaran Formula E yang dipisah antara Dinas Pemuda Olahraga dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini kenapa Formula E commitment fee-nya di dinas sedangkan penyelenggara BUMD Jakpro," kata Wakil Komisi E Anggara Wicitra dalam rapat anggaran Dispora di DPRD DKI, Jumat, 6 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anggara, jika prosedurnya terpisah seperti ini, maka dinas seolah-olah hanya tukang bayar tanpa mendapatkan apa-apa dari anggaran dengan nilai Rp 396 miliar itu.
Hal yang sama juga dipertanyakan oleh anggota komisi lainnya, Idris Ahmad dari Fraksi PSI. Dia mempertanyakan dasar hukum dari prosedur penggangaran yang terpisah tersebut. "Apa ada dasar hukum ketika commitment fee buat dinas tapi penyelenggaranya BUMD," ujarnya.
Idris menilai prosedur terpisah tersebut janggal. Ia pun meminta dinas untuk memberikan penjelasan atas pertanggungjawabannya nanti. Selain itu, Idris mengusulkan agar anggaran commitment fee tersebut mestinya diserahkan kepada Jakpro sebagai penyelenggara.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Firdaus menyatakan bahwa penganggaran Formula E terpisah antara dinas dan Jakpro sudah berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemudah dan Olahraga. "Selain itu kami juga berkonsultasi dengan BPK dan Biro Hukum agar tidak ada permasalahan hukum dari prosedur ini," ujarnya dalam rapat yang sama.
Meski begitu, Firdaus menerima masukan dari anggota dewan untuk mengkaji terkait usulan commitment fee Formula E diserahkan ke Jakpro.
Firdaus menjelaskan bahwa commitment fee Rp 396 miliar tersebut dibayar setiap tahun. Gubernur DKI Anies Baswedan pada Agustus lalu telah mendeklarasikan bahwa Jakarta akan menjadi tuan rumah Formula E selama 5 tahun ke depan mulai 2020.