Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pansus Pengelolaan Air Minum DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menyoroti kasus kebocoran pipa PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang cukup tinggi. Dia menilai kebocoran pipa air itu terjadi lantaran pipa telah usang dan kurangnya perawatan (maintenance) yang dilakukan perusahaan air minum itu. Akibatnya, distribusi air ke masyarakat tidak maksimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita kunjungan lihat fisiknya dulu, apalagi ini bangunan sudah dari tahun 1953. Saya rasa persoalannya karena pipa yang sudah puluhan tahun yang sudah berkarat. Itu yang bikin penyebarannya kurang,” kata Pandapotan dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Pansus Pengelolaan Air Minum DPRD DKI Panji Virgianto juga menyayangkan Palyja yang tidak segera berbenah untuk mengatasi kebocoran yang sudah terjadi bertahun-tahun ini.
Pada 2015, kasus pipa air bocor sudah mencapai 39,3 persen dan terus meningkat hingga saat ini. “Jangan karena kebocoran, rakyat dibebankan dengan asumsi membayar kenaikan. Ini merugikan masyarakat,” ucapnya.
Setiap menggelar reses, Panji mengatakan selalu menerima keluhan warga soal kecilnya air bersih yang mengalir ke rumah warga, padahal pembayaran PAM setiap tahun cenderung meningkat.
“Kebocoran itu berdampak pada harga kubikasi yang dibebankan ke masyarakat. Ini tidak fair. Mereka membayar, padahal airnya tidak sampai ke rumahnya,” ungkapnya.
Panji berharap Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Air Minum (PAM) Jaya tidak lagi memperpanjang kontak kerja dengan PT Palyja pada Februari 2023 mendatang jika tidak mampu memperbaiki kebocoran pipa selama enam bulan ini.
“Saya berharap kita komitmen tidak diperpanjang lagi, kemudian serahkan ke PAM langsung untuk mengelola semuanya. Saya yakin PAM Jaya mampu dan pasti pelayanan ke masyarakat bisa lebih baik. Sebab, kalau pakai pihak ketiga pasti ingin ada keuntungan, beda ya kalau dikelola Pemprov,” tuturnya.
Sementara itu, Production Department Head Palyja Emma Nedi menyatakan perusahaan itu terus berupaya semaksimal mungkin mendistribusikan air bersih ke masyarakat wilayah barat Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa proses pengolahan yang telah dilakukan perusahaan telah memenuhi syarat kesehatan mulai dari air baku hingga sampai ke masyarakat telah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 492/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum yang Membutuhkan Proses Kurang Lebih Dua Jam.
“Kita menerima air itu dari PJT II (Perum Jasa Tirta) kemudian ada proses pencampuran dengan bahan kimia, proses sendimentasi untuk memisahkan air kotor dengan air bening. Lalu kita saring lagi untuk menghilangkan partikel yang tersisa, masuk ketempat penyimpanan air untuk di desinfektan menghilangkan bakteri, baru kami distribusikan,” kata Production Department Head Palyja itu.