Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Dua orang tersangka pembuat dan penyebar video porno gay Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Ucil menjalani pra rekonstruksi Kamis siang. Mereka dibawah ke Gardha Gym tempat video direkam untuk melengkapi berkas yang penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pra rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 13 adegan," kata Kepala Unit Kriminal Khusus Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus di Jalan Raya Sawangan, Kamis, 25 Januari 2018. Menurut Firdaus, reka ulang dimulai dari kedatangan pelaku Rudi Saputra. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan video. "Diakhiri dengan pelaku RS kembali," ujar Firdaus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil pra rekonstruksi, kata Firdaus, tidak ada yang berubah, semua telah sesuai dengan keterangan pelaku pada berita acara pemeriksaan (BAP). "Seluruh alat bukti juga sesuai dengan BAP," tutur Firdaus.
Menurut Firdaus, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui perekaman video porno di media sosial pelaku. Saat ini telah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan. "Salah satunya kami duga juga sebagai orang yang ada di dalam video," ucap Firdaus.
Keterangan ahli informasi teknologi, kata Firdaus, juga sudah dihadirkan sebagai saksi dari Dikominfo Kota Depok. "Pemberkasan akan segera dilengkapi untuk selanjutnya dikirimkan ke JPU," ucap Firdaus.
Para tersangka pemeran dan penyebar video porno dijerat dengan Undang-Undang nmor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.