Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MALE - Mantan Presiden Maladewa, Abdulla Yameen, kemarin dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena pencucian uang. Ketua majelis hakim, Ali Rasheed, mengatakan Yameen bersalah karena telah mengambil uang yang dia ketahui sudah digelapkan dari negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo